Diduga Izinnya Ditolak, tapi kok Empat Mini Market di Tegal Tetap Beroperasional ya...

Diduga Izinnya Ditolak, tapi kok Empat Mini Market di Tegal Tetap Beroperasional ya...

Empat mini market yang tersebar di Kota Tegal diduga belum mengantongi izin. Bahkan, beberapa di antaranya yang pengajuan izinnya ditolak dinas terkait.

Ketua Komisi II Anshori Fakih mengatakan komisinya telah menggelar rapat kerja dengan dinas terkait. Hasilnya, diketahui ada 10 mini market yang belum mengantongi izin.

"Dalam rapat kerja itu terungkap sebanyak 10 mini market yang belum memiliki izin operasionalisasi," katanya.

Dari jumlah sebanyak itu, kata Anshori, enam mini market saat ini tengah mengurus proses perizinannya. Sedangkan sisanya sudah ditolak. Keempatnya yakni mini market yang berlokasi di sekitar Terminal Tegal, Jalan Gajahmada, AR Hakim, dan Srigunting.

"Karenanya, kami mendorong kepada dinas terkait untuk melakukan penertiban terhadap mini market-mini market yang bandel," tandasnya.

Anggota Komisi II Zaenal Nurohman menambahkan diaa mendorong agar Pemkot Tegal berani mengambil tindakan tegas terhadap mini market yang melanggar Perda Nomor 6 tahun 2017. Tindakan yang dimaksud berupa penutupan.

"Pemkot Tegal harusnya berani menindak tegas minimarket yang ilegal atau melanggar perda dengan penutupan atau penyegelan," tegasnya. (muj/zul)

Sumber: