Belum Lunasi THR, Perusahaan Terancam Didenda

Belum Lunasi THR, Perusahaan Terancam  Didenda

57 perusahaan telah dipantau Tim Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Purbalingga, terkait kesiapan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Dari jumlah itu, 53 perusahan siap membayarkan pada H-7 atau 17 Mei mendatang. Sedangkan 4 perusahaan sanggup membayarkan setelah 17 Mei atau lebih dari H-7.

Selain itu sesuai data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga ada 8 perusahaan membayarkan secara bertahap atau dua kali. Sedangkan satu perusahaan dinilai belum bisa membayarkan THR sesuai ketentuan.

Ketua Konfederasi Serikan Pekerja Seluruh Indoensia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, Mulyono meminta agar denda kepada pengusaha yang masih belum penuh pemberian THR, harus disanksi.

“Sesuai Kepmenaker, denda 5 persen perbulan dari sisa THR yang diterima pekerja bersangkutan. Denda itu juga akan dialokasikan kembali kepada pekerja bersangkutan penerima THR,” kata Mulyono, Rabu (3/6).

Mulyono mengatakan, pengawasan penerapan denda itu terus dilakukan. Yaitu oleh Bipartit. Jika Bipartit sudah tidak sanggup, maka akan diserahkan ke Pengawas Ketenagakerjaan di dinas terkait. “Kami terus koordinasi dengan dinas. Agar sampai Desember semua THR tuntas,” tegasnya.

Seperti diketahui, surat edaran menteri tenaga kerja juga membolehkan perusahaan membayar bertahap THR. Artinya, satu perusahaan itu pada tahap pertama 50 persen dan tahap kedua (berikutnya, red) di bawah 50 persen. Terus ada lagi total THR tidak 100 persen.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di perusahaan, setiap pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat 1 (satu) bulan upah.

Selanjutnya, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Besaran dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan upah satu bulan. (amr/zul)

Sumber: