Dengarkan Dakwaan, Lucinta Luna Menangis
Lucinta Luna menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pada sidang yang beragenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, dia tidak didampingi kuasa hukumnya.
Lucinta Luna tak didampingi kuasa hukum saat mengikuti sidang perdana kasus narkoba yang digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5). Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yakni Ketua Majelis Eko Aryanto, beserta Masrizal dan Purwanto sebagai hakim anggota.
Saat memulai sidang, Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto bertanya kepada Lucinta Luna, apakah dia mau didampingi kuasa hukum selama persidangan? "Iya didampingi kuasa hukum yang mulia," jawab Lucinta yang berada di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Di ruang sidang hanya ada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. "Kuasa hukum saya ada di sini (Rutan Pondok Bambu)," jawab pemilik nama Ayluna Putri itu.
Meski begitu, kuasa hukumnya tak diizinkan masuk ke dalam rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk mendampingi Lucinta Luna di sidang kasusnya.
Saat membacakan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Hasan Sofyan menyebut Lucinta Luna dianggap bersalah menyalahgunakan narkoba. Pemilik nama asli Muhammad Fatah itu didakwa memiliki 2 pil ekstasi dan 7 butir psikotropika jenis riklona.
"Isi dakwaannya untuk perkara Ayluna Putri itu didakwa psikotropika pasal 60 dan 62 undang-undang no.5 tahun 1997 tentang psikotropika dan narkotika. Kepemilikan ekstasi dan penyalahgunaannya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam dakwaan pertama, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Adapun bunyi Pasal 60 ayat (3) adalah 'Barangsiapa menerima penyaluran psikotropika selain ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 juta.'
Kemudian Pasal 62 berbunyi 'Barangsiapa yang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Dalam dakwaan kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Adapun bunyi Pasal 112 ayat (1) adalah 'Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.'
Sementara Pasal 127 ayat (1) berbunyi 'Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.'.
Mendengar dakwaan tersebut Lucinta Luna pun menangis. Lantas Ketua Majelis Hakim Eko bertanya kepada terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: