Sejumlah OPD di Pemprov Jateng Digabung dan Berubah Nama, Apa Saja?

Sejumlah OPD di Pemprov Jateng Digabung dan Berubah Nama, Apa Saja?

SEKDA JATENG- Di hadapan Anggota Dewan, Sekda Jateng Sumarno mengapresiasi kerja pansus yang intens menyelesaikan Raperda. -ISTIMEWA-Radartegal.disway.id

Sumanto tidak menampik dengan adanya penambahan dinas ini menyebabkan bertambahnya beban untuk membiayai pegawai. Menurutnya, hal itu adalah sesuatu yang wajar dan pasti terjadi.

“Semuanya kan membebani, satu dinasnya membebani toh. Namanya kegiatan pasti ada beban, kalau (menjalankan) programnya dengan visi misi, itu melalui perdebatan yang panjang,” katanya.

Dalam laporannya, Anggota Pansus Raperda Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Hafidz Alhaq Fatih memaparkan pembahasan SOTK meliputi sejumlah urusan dalam tata kelola pemerintahan ke depan.  

BACA JUGA: Kepala OPD Diminta Siap-siap Jelang Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024

BACA JUGA: Susun Strategi 2025, Pemkot Tegal Gelar Rakor OPD

Ia mengungkapkan, penetapan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah itu memerhatikan beberapa alasan.

“Gubernur memerhatikan asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas,” ungkap Fatih.

Sementara, Wakil Ketua Pansus Raperda RPJMD Jateng 2025-2029 Dedy Endriyatno mengatakan, penyusunan RPJMD merupakan tahapan strategis dalam rangka pembangunan daerah. 

Menurutnya, RPJMD bukan hanya milik eksekutif tapi merupakan dokumen bersama.

“Kami berharap Pemprov dapat menjalankan rekomendasi Pansus RPJMD agar dapat menjadi tolok ukur dalam pembangunan ke depannya,” kata Dedy.

Di hadapan anggota Dewan, Sekda Jateng Sumarno mengapresiasi kerja pansus yang intens menyelesaikan Raperda. Dalam Raperda RPJMD, ia berharap dapat segera disahkan menjadi Perda, mengingat RPJMD menjadi pedoman kabupaten/ kota saat menyusun RPJMD nya.  Mengenai dan susunan perangkat daerah, ia berharap dapat mendukung reformasi birokrasi. Penataan organisasi itu telah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Dengan persetujuan Raperda itu, pemerintah daerah dapat efektif dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Sumarno. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait