Prabowo Bersama SBY dan Jokowi Resmikan Danantara, Ini Dasar Hukum dan Tujuannya

Prabowo Bersama SBY dan Jokowi Resmikan Danantara, Ini Dasar Hukum dan Tujuannya

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025--

Radartegal.com - Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Peluncuran ini menandai langkah penting Indonesia dalam mengelola investasi negara secara profesional dan transparan. Namun, muncul pertanyaan: Apakah Danantara tidak bisa diaudit? Prabowo menegaskan bahwa Danantara justru harus diaudit secara rutin dan terbuka untuk memastikan akuntabilitas.

Dalam sambutannya, Prabowo menekankan bahwa Danantara harus dikelola dengan hati-hati, transparan, dan diawasi oleh semua pihak.

"Danantara Indonesia harus dikelola dengan sebaik-baiknya, sangat hati-hati, transparan, dan saling mengawasi. Badan ini harus bisa diaudit setiap saat oleh siapapun," ujarnya.

Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pengelolaan investasi negara dilakukan dengan integritas tinggi.

BACA JUGA: 7 Pinjaman Online Tanpa BI Checking, Uang Langsung Masuk Rekening Rp10 Juta

BACA JUGA: Cicilan Tak Sampai 2 Juta, Ini Cara Pengajuan KUR BCA 2025 Rp100 Juta Angsuran Paling Ringan

Prabowo juga menyebut bahwa Danantara hadir untuk masa depan generasi penerus bangsa. "Ini adalah tonggak sejarah bagi Indonesia menuju kemandirian ekonomi, ketahanan, dan kesejahteraan," tambahnya.

Dia mengajak semua pihak, termasuk mantan presiden Jokowi dan SBY, untuk terlibat sebagai dewan penasihat guna memastikan keberhasilan Danantara.

Dasar hukum dan tujuan Danantara

Berdasarkan draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Danantara bertugas mengelola dividen BUMN dan sumber dana lainnya.

Tujuan utama Danantara, seperti tertuang dalam Pasal 3E ayat (3), adalah meningkatkan dan mengoptimalkan investasi serta operasional BUMN.

BACA JUGA: Sektor Usaha yang Bisa Mengajukan KUR Pegadaian Syariah 2025 hingga Rp50 Juta, Pelaku UMKM Wajib Tahu Ini

BACA JUGA: Butuh Dana Darurat Rp10 Juta? Simak Cara Mengajukan Pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2025 dengan Mudah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait