Terkait JHT, Menaker Dikritik Hotman Paris: Sebelumnya Boleh, Begitu Dia, Ditahan

Terkait JHT, Menaker Dikritik Hotman Paris: Sebelumnya Boleh, Begitu Dia, Ditahan

Terkait aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dikritik keras pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Menurutnya, uang JHT itu merupakan uang milik buruh yang dipotong selama ia bekerja, dan uang yang dipotong itu dimasukkan ke JHT.

Sehingga, tak ada alasan pemerintah menahan uang itu. Apalagi hingga usia 56 tahun dikarenakan ancaman pemecatan atau kecelakaan kerja bisa terjadi di usia muda.

“Buruh setiap bulan gajinya sudah 2 persen dipotong, ditambah 3,5 persen dari pemberi kerja,” kata Hotman dikutip di Instagram pribadinya, Jumat (18/2).

Menurut pengacara kaya raya itu, tidak ada alasan hukum yang mengatur pemerintah menahan uang buruh.

“Misalnya dia di-PHK umur 32, dia harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya, bu? Itu kan uang dia. Menaker sebelumnya boleh dicairkan. Begitu dia, ditahan,” sambung Hotman.

“Dilihat dari segi abstraksi hukum apapun dan nalar hukum apapun, tidak ada alasan menahan uang orang lain, terutama itu berasal dari keringat buruh itu sendiri,” jelasnya.

Dikutip dari Fajar, kritik demi kritik masih mengalir ke menaker  soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dianggap terlalu lama bagi kaum buruh, yakni hanya saat usia 56 tahun.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sendiri mengeklaim tak bermaksud menyulitkan pekerja atas aturan uang JHT, yang baru bisa dicairkan sebanyak 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. (Rtc/ima)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: