FGD Hari Jadi Kabupaten Tegal: Perda 1995 Digugat

FGD Hari Jadi Kabupaten Tegal: Perda 1995 Digugat

FGD HARI JADI - DPRD Kabupaten Tegal menggelar FGD bersama DPC NAAT untuk membahas berdirinya Kabupaten Tegal, di Ruang Banggar DPRD, Senin 19 Oktober 2026.-Yeri Noveli-

Senada dengan hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Nofiyatul Faroh, menegaskan bahwa DPRD sangat terbuka terhadap penyempurnaan sejarah daerah selama koridor hukum dan tata cara legislasi tetap dipatuhi.

"Harus ada kesepakatan bersama antara legislatif dengan eksekutif," pungkas Nofiyatul Faroh.

Dengan adanya dorongan penelitian lintas disiplin dan pengujian sumber-sumber primer ini, pembahasan mengenai Hari Jadi Tegal diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang kokoh, berlegitimasi akademis, serta diterima secara utuh oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tegal.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Q1: Mengapa Hari Jadi Kabupaten Tegal diusulkan untuk dikaji ulang?

A: DPC NAAT dan DPC Garda Walisongo menemukan manuskrip dan sumber sejarah primer baru yang mengindikasikan bahwa Ki Gede Sebayu bukan sosok Adipati Tegal pertama, melainkan juru demung. Selain itu, tanggal pelantikan 18 Mei 1601 dinilai belum memiliki bukti otentik yang kuat.

Q2: Siapa tokoh yang diusulkan sebagai Adipati atau Bupati Tegal pertama berdasarkan temuan baru?

A: Berdasarkan kajian NAAT, Reksonegoro I dipandang sebagai adipati/bupati pertama Tegal yang dilantik pada 18 Januari 1678, sehari setelah Pangeran Adipati Martoloyo gugur.

Q3: Peraturan daerah apa yang mengatur penetapan Hari Jadi Kabupaten Tegal saat ini?

A: Penetapan hari jadi saat ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 1995 yang menetapkan 18 Mei 1601 sebagai hari jadi daerah tersebut.

Q4: Apa syarat agar Perda Hari Jadi Kabupaten Tegal dapat diubah secara resmi?

A: Pengubahan Perda memerlukan riset akademis komprehensif dari sejarawan, pelibatan sesepuh daerah, pengajuan melalui Propemperda eksekutif (Bupati), serta persetujuan bersama antara legislatif (DPRD) dan eksekutif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: