FGD Hari Jadi Kabupaten Tegal: Perda 1995 Digugat
FGD HARI JADI - DPRD Kabupaten Tegal menggelar FGD bersama DPC NAAT untuk membahas berdirinya Kabupaten Tegal, di Ruang Banggar DPRD, Senin 19 Oktober 2026.-Yeri Noveli-
Muslih memaparkan, berdasarkan kajian akademis awal bersama NAAT, Reksonegoro I dipandang lebih tepat sebagai adipati pertama Tegal, bukan Ki Gede Sebayu yang dalam catatan sejarah konvensional dilantik sebagai juru demung oleh Panembahan Senopati.
Pimpinan DPC NAAT Tegal Raya Gus Mujib Hasyim, memperkuat pandangan tersebut dengan membeberkan isi manuskrip lama. Ia menuturkan bahwa dalam manuskrip yang dikaji, tidak ada pernyataan eksplisit yang menyebut Ki Gede Sebayu menjabat sebagai Adipati Tegal.
Selain itu, rekonstruksi sejarah juga mengungkap keberadaan tokoh-tokoh penting lain yang memegang kekuasaan sebelum dan sesudah era tersebut:
- Pangeran Panggung (Mbah Panggung): Disebut telah menjadi penguasa Tegal sebelum tahun 1622.
- Saradipa (Salamerta / Martoloyo Sepuh), Sarapada, dan Wirasuta (Martoloyo): Tokoh-tokoh kepemimpinan yang jejak kronologi pelantikannya masih terus ditelusuri dari sumber primer.
- Reksonegoro I: Catatan sejarah memperlihatkan Reksonegoro I dilantik sebagai tumenggung atau bupati pertama Tegal pada 18 Januari 1678, persis sehari setelah Pangeran Adipati Martoloyo gugur pada 17 Januari 1678.
Prosedur dan Dampak Nyata Perubahan Perda bagi Pemerintah Daerah
Pernyataan dan temuan baru dari NAAT serta Garda Walisongo ditanggapi secara serius oleh jajaran legislatif dan eksekutif. Diskusi dalam forum FGD tersebut disambut oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sugono dan Agus Solichin, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Nofiyatul Faroh, jajaran Komisi I dan II, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi, serta Ketua Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Tegal (DKD-KT) Ki Firman Haryo Susilo.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Solichin, membenarkan bahwa NAAT telah menyusun kajian akademik mengenai pelurusan sejarah dan asal-usul daerah. Namun, Agus mengingatkan bahwa tatanan hukum yang tertuang dalam regulasi daerah tidak dapat diubah begitu saja hanya bersandarkan pada satu opini atau temuan awal.
Proses peninjauan ulang Perda Nomor 12 Tahun 1995 memerlukan pembuktian ilmiah yang valid dan melampaui berbagai tahapan birokrasi yang ketat.
“Kalau mengusulkan perubahan perda, harus ada kajian yang lengkap. Perlu melibatkan stakeholder, pemangku kebudayaan, sejarawan, bahkan sesepuh pendiri Kabupaten Tegal,” ujar Agus Solichin.
Agus menekankan bahwa bukti-bukti baru yang bersumber dari manuskrip, buku, maupun risalah kuno wajib diuji kredibilitasnya secara metodologis. Secara prosedur legislasi, pihak pengusul juga harus menempuh jalur resmi dengan menyampaikan kajian ke pihak eksekutif.
Perubahan regulasi ini nantinya wajib dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang membutuhkan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD. Hal ini menandakan bahwa jalan menuju perubahan resmi Hari Jadi Kabupaten Tegal masih membutuhkan proses yang panjang.
Pesan Moral Tokoh: Pentingnya Uji Akademis dan Legitimasi Historis
Langkah DPC NAAT dalam membuka ruang wacana sejarah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, meski kewaspadaan terhadap keabsahan data tetap menjadi prioritas utama. Penelusuran sejarah lokal dinilai bukan sekadar persoalan mengubah angka pada kalender peringatan, melainkan upaya menjaga kebenaran warisan leluhur Tegal.
Ketua DKD-KT Ki Firman Haryo Susilo mengapresiasi keberanian NAAT dalam membedah kembali literatur lama. Ia menyarankan agar penelitian dituntaskan secara menyeluruh sebelum draf perubahan perda diajukan secara formal.
Ki Firman juga mengusulkan agar para tokoh senior dan pejabat terdahulu yang membidani kelahiran Perda Nomor 12 Tahun 1995 dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.
“Para sesepuh Tegal perlu dilibatkan untuk memberikan keterangan dan melengkapi informasi sejarah yang mungkin belum terdokumentasikan dalam arsip tertulis,” tutur Ki Firman Haryo Susilo.
Dukungan serupa datang dari Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setiawan. Ia menilai bahwa pelibatan akademisi, sejarawan, dan sesepuh lokal sangat penting agar hasil penetapan kebijakan sejarah tidak lagi memicu polemik berulang di masa depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


