Hadiri Diskusi Panel, Sekda Kota Tegal Ungkap Status Perizinan Helen Night Mart

Hadiri Diskusi Panel, Sekda Kota Tegal Ungkap Status Perizinan Helen Night Mart

Sekda Kota Tegal Drg. Agus Dwi Sulistyantono saat menjadi pembicara dalam kegiatan diskusi publik--

TEGAL, radartegal.com – Meski keberadaannya mendapatkan penolakan dari sejumlah masyarakat, ternyata Helen Night Mart saat ini telah mengantongi izin sah sebagai restoran dan penyelenggara pertunjukan seni. Sementara dokumen izin terkait penjualan minuman beralkohol hingga kini belum terbit, karena masih berada dalam proses supervisi serta verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Klarifikasi itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, saat hadir sebagai narasumber dalam Diskusi Panel Kebijakan Publik pada Minggu (12/7/2026). Diskusi bertajuk "Hirarki vs Otonomi: Siapa Pegang Kendali Izin Hiburan Malam?" ini diselenggarakan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tegal.

Forum diskusi tersebut menjadi wadah bagi para tokoh agama untuk menyampaikan sikap tegas mereka. Ketua PCNU Kota Tegal, Muslih Dahlan, bersama Ketua PDM Kota Tegal, Wahyu Heru Triyono, secara terbuka menyatakan penolakan mereka terhadap keberadaan tempat hiburan Helen Night Mart.

​Senada dengan para tokoh, sejumlah peserta diskusi juga mengungkapkan kekhawatiran mendalam mengenai dampak sosial yang berpotensi muncul. Serta mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas.

BACA JUGA: Tolak Tempat Hiburan Malam, Aliansi Eling Anak Keturunan Kembali Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD Kota Tegal

BACA JUGA: Bukan Tandingan, Ratu Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama Dukung Investasi di Tegal

Menanggapi gelombang aspirasi tersebut, Sekda Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, menegaskan bahwa seluruh tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah wajib bersandar pada koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​"Kami memiliki persepsi yang sama bahwa aturan harus menjadi alat untuk bertindak. Pemerintah tidak semata-mata melihat persoalan ini dari sisi ekonomi atau investasi saja, melainkan harus sepenuhnya berdasarkan regulasi yang berlaku," tegas Agus.

Meski begitu, kata Agus, pihaknya memastikan jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran operasional yang tidak sesuai dengan izin yang dikantongi, Pemerintah Kota Tegal tidak akan segan. Untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Agus menilai keresahan dan masukan yang disampaikan oleh organisasi keagamaan serta masyarakat luas dalam diskusi ini harus dijadikan momentum positif. Hal ini menjadi pemantik untuk bersama-sama menyusun Perda Minuman Beralkohol yang komprehensif.

BACA JUGA: DPRD Desak Evaluasi Izin Hiburan Malam di Kota Tegal, Ini Alasannya

BACA JUGA: Polemik Tempat Hiburan Malam di Tegal: Warga Menolak, Komisi II Sebut Izin Belum Tervalidasi

​Melalui Perda ini, seluruh aspirasi masyarakat bisa digodok bersama antara eksekutif dan legislatif guna melahirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus memperkuat fungsi pengawasan di lapangan.

​Selain membahas regulasi minol, Agus juga berharap agar izin pertunjukan seni yang dimiliki tempat hiburan tersebut ke depannya dapat memberdayakan dan melibatkan para seniman lokal asal Kota Tegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: