Status Tenaga Honorer di Pemalang Resmi Berakhir, Bupati: Kami akan Mengevaluasi

Status Tenaga Honorer di Pemalang Resmi Berakhir, Bupati: Kami akan Mengevaluasi

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro--

PEMALANG, radartegal.com- Status tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PEMALANG resmi berakhir per 31 Desember 2025. Bupati PEMALANG Anom Widiyantoro menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan pemerintah pusat terkait penataan aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pemalang telah mengangkat sebanyak 3.352 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 31 Desember 2025. Ribuan penerima surat keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri atas 558 tenaga guru, 2.484 tenaga teknis, serta 310 tenaga kesehatan.

"Mulai 31 Desember 2025 sudah tidak ada lagi status honorer. Artinya, seluruh organisasi perangkat daerah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga kerja dalam bentuk apa pun di tingkat dinas, terlebih yang tidak masuk dalam struktur Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," kata Anom usai melantik ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang, Jumat 2 Januari 2026.

Meski demikian, Anom menyampaikan bahwa Pemkab Pemalang tetap akan melakukan langkah penyesuaian terhadap sisa tenaga honorer yang masih ada. Kata dia, penyesuaian tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing dinas serta aspek hubungan industrial dan kebutuhan tenaga kerja.

BACA JUGA: Bupati Anom Rotasi dan Lantik 27 Pejabat JPT Pratama Pemkab Pemalang di Awal Tahun 2026, Ini Daftarnya

BACA JUGA: SK PPPK Paruh Waktu untuk 3.962 Tenaga Honorer Diserahkan, Bupati Tegal: Solusi Terbaik Hindari PHK Massal

"Kami akan mengevaluasi tenaga honorer yang tersisa sesuai kebutuhan di masing-masing dinas. Nantinya akan dilihat dinas mana yang paling memungkinkan, baik dari sisi hubungan industrial maupun kebutuhan tenaga kerjanya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: