Panik, Dua Pelaku Curanmor di Tegal Gagal Kabur Setelah Tabrak Tiang
PERS CONFERENCE - Polres Tegal Kota menggelar pers conference hasil ungkap tindak kejahatan, Selasa (4/11/2025)--
TEGAL, radartegal.com - Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di TEGAL gagal mencuri sebuah sepeda motor saat aksinya dipergoki warga. Apesnya lagi, keduanya menabrak tiang saat hendak kabur, hingga akhirnya warga menangkap keduanya.
Warga yang geram dengan kedua pelaku pun sempat berkerumun dan diduga hendak melakukan aksi massa terhadap keduanya. Beruntung, petugas kepolisian dengan cepat tiba di TKP setelah mendapatkan laporan dari warga.
Petugas kemudian mengevakuasi kedua pelaku ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Video detik-detik evakuasi kedua pelaku yang berlangsung dramatis pun cepat menyebar di media sosial.
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat menggelar pers conference mengatakan aksi pencurian terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025. Kedua pelaku berupaya mencuri sebuah sepeda motor Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan.
BACA JUGA: Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga, Dua Pelaku Curanmor di Tegal Digelandang ke Mapolres
BACA JUGA: Aksi Percobaan Curanmor Gagal Usai Kepergok Warga, Videonya Viral
"Para pelaku ini berupaya membobol sebuah sepeda motor menggunakan kunci letter T. Aksinya itu kepergok pemilik kendaraan yang langsung berteriak minta pertolongan,” kata Kapolres, Selasa, 4 November 2025.
Menurut Kapolres, mendengar teriakan dari korban, kedua pelaku langsung panik dan berupaya melarikan diri. Naas, pelaku kehilangan kendali hingga akhirnya menabrak tiang dan langsung diamankan warga.
Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan, kedua pelaku masing-masing NR (35) warga Indramayu dan MS (24), warga Karawang, merupakan residivis kasus yang sama. Keduanya diketahui beberapa kali terlibat dalam kasus itu, bahkan pernah menjalani hukuman.
"Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku saling berbagi peran. NR berperan sebagai pemetik, sementara MS bertugas sebagai joki," ujar Kapolres.
BACA JUGA: Rusak Mapolsek, Dua Pria di Tegal Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
BACA JUGA: Pria di Tegal Diarak Warga ke Kantor Polisi, Tawarkan Kerja Fiktif di PT Freeport
Dari kasus itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, Honda CRF yang menjadi sasaran pencurian serta Honda Beat yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan yang belakangan diketahui merupakan hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentangnya pencurian dan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




