Jumlah Pernikahan di Pemalang Melonjak, Jomblo Apa Kabar?
--
AMPELGADING, radartegal.com - Lonjakan angka pernikaha selama bulan Dzulhijjah 1446 Hijrah di Kecamatan AMPELGADING, Kabupaten Pemalang menjadi tantangan bagi Kantor Urusan Agama (KUA) AMPELGADING. Pasalnya, di KUA AMPELGADING hanya memiliki satu peghulu.
Kepala KUA Ampelgading, Mutarofik mengatakan, angka pernikahan di Kecamatan Ampelgading ada sekitar 93 pasangan yang menikah sepanjang bulan Dzulhijah.
"Ini hampir setiap hari ada pernikahan. Tapi kepadatan memang terjadi pada hari Jumat, 20 Juni 2025, dan Ahad, 22 Juni 2025 lalu. Itu dianggap sebagai hari baik menurut perhitungan orang pintar," kata Mutarofik saat ditemui di kantornya, Selasa, 24 Juni 2025.
Ia menyebut, tren peningkatan pernikahan juga dipengaruhi oleh tradisi setempat yang berbeda antarwilayah. Di wilayah selatan Pemalang seperti Belik dan Warungpring, bulan Haji justru menjadi waktu favorit untuk menikah, berbeda dengan wilayah Pantura yang lebih banyak menggelar pernikahan di bulan Syawal.
BACA JUGA: Angka Pernikahan di Kota Tegal Turun 6 Tahun Terakhir, Keasyikan Jomblo Diduga Penyebabnya
"Contohnya, di Belik pada Jumat kemarin saja ada 25 pasangan yang menikah. Kalau di wilayah Pantura, justru bulan Syawal yang jadi pilihan utama. Jadi ini memang sangat dipengaruhi oleh tradisi setempat,” jelasnya.
Mutarofik menambahkan, sebagian besar masyarakat lebih memilih melangsungkan akad nikah di rumah ketimbang di kantor KUA. Hal ini disebabkan oleh persepsi negatif terhadap pernikahan di kantor, yang seringkali dikaitkan dengan status duda, janda, atau pernikahan karena kondisi emergency (darurat).
“Ya, 95 persen dari mereka yang hamil duluan nikahnya di kantor. Tapi kalau yang normal, biasanya sudah pesan rias pengantin sejak dua sampai tiga bulan sebelumnya, lebih memilih di rumah. Menunggu di rumah lebih santai, sedangkan di kantor harus antre dan tidak ada ruang khusus untuk pengantin,” ungkapnya.
Namun, lonjakan jumlah pernikahan ini menghadirkan tantangan tersendiri bagi KUA setempat. Salah satunya adalah keterbatasan jumlah penghulu yang hanya satu orang.
BACA JUGA: Kasus Pernikahan Dini di Kabupaten Tegal Meningkat, Angka Stunting Rawan Naik
BACA JUGA: Pertama di Kota Tegal, Pendopo Kantor Kelurahan Jadi Lokasi Resepsi Pernikahan Warga
Mutarofik, mengungkapkan bahwa sejak awal tahun 2025, ia harus melayani seluruh prosesi akad nikah seorang diri, setelah satu-satunya rekan penghulu dipindah tugaskan ke KUA Ulujami.
“Sebelumnya, kalau ada dua pasang yang menikah di jam yang sama, masih bisa dibagi. Tapi sejak 1 Januari 2025 saya sendirian, jadi semua saya tangani sendiri,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


