Melanggar, 8 Truk yang Melintas di Jalingkut Tegal Ditilang Petugas

Melanggar, 8 Truk yang Melintas di Jalingkut Tegal Ditilang Petugas

Petugas gabungan melakukan penindakan terhadap truk yang melintas di Jalingkut Tegal karena melanggar--

TEGAL, radartegal.com - Petugas gabungan menindak 8 kendaraan truk over dimension over load (ODOL) yang melintas di jalan lingkar utara (Jalingkut) Sabtu, 24 Mei 2025 siang. Itu, dilakukan untuk mendukung program zero ODOL dan zero accident.

Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Suyit Munandar mengatakan penindakan juga dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Serta langkah konkrit pihaknya dalam bersinergi dengan Dishub untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan.

"Kita melakukan penindakan terhadap sejumlah kendaraan truk yang melanggar," katanya.

Menurut Kasatlantas, pada pelaksanaannya, pemeriksaan dilakukan dengan cara Hunting System. Secara selektif dan fokus pada penindakan hukum serta pemberian imbauan secara humanis.

BACA JUGA: Antisipasi Kecelakaan, Tim Gabungan Razia Truk ODOL

BACA JUGA: Operasi ODOL, Banyak Muatan Truk yang Melintas di Jalur Bumiayu Brebes Melebihi Kapasitas

Hasilnya, kata Kasatlantas, berhasil terjaring delapan unit kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan ODOL. Serta pelanggaran lalulintas lainnya dan langsun diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk pelanggaran yang kita temukan yakni, kelebihan muatan juga pelanggaran surat-surat dan aturan lalulintas lainnya," ujarnya.

Kasatlantas menambahkan kegiatan itu juga menjadi bagian dari upaya preventif. Guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas akibat adanya kendaraan angkutan barang yang bandel, karena melebihi daya angkutnya.

"Kegiatan ini juga dilakukan guna menekan angka kecelakaan akibat kendaraan yang melebihi daya angkutnya," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait