Dorong Polisi Tindaklanjuti Kasus Haji Ilegal, Warga di Tegal Datangi Polres

Dorong Polisi Tindaklanjuti Kasus Haji Ilegal, Warga di Tegal Datangi Polres

Sejumlah warga di Tegal mendatangi Mapolres setempat untuk melaporkan oknum wakil rakyat--

TEGAL, radartegal.com - Sejumlah warga di Tegal mendatangi Mapolres Tegal Kota, Senin 19 Mei 2025. Mereka mengadukan oknum pejabat yang diduga terlibat dalam kasus haji ilegal dan mendorong polisi segera menindaklanjutinya.

Salah satu warga Edy Kurniawan mengatakan kedatangan pihaknya ke Mapolres untuk mengadukan oknum wakil rakyat berninisial, NF (40) ke Polisi. Pasalnya, yang bersangkutan diduga melanggar Undang 08/2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

"Utamanya, pasal 113, 114 dan 116 dengan ketentuan pidana. Sebagaimana diatur dalam pasal 120, 121, 123 dan 125 dengan ancaman pidana penjara 6-8 tahun atau denda paling banyak Rp 8 miliar," katanya.

Menurut Aktivis yang akrab disapa Edy Bongkar itu, sesuai dengan undangan-undang tersebut, masyarakat berhak melaporkan tentang Penyelenggaraan haji. Sehingga, pihaknya melaporkannya ke Polisi.

BACA JUGA: Diduga Lakukan Penipuan dan Fasilitasi Haji Ilegal, WNI Ditangkap Otoritas Saudi

BACA JUGA: Polisi Amankan dan Kawal Pemberangkatan Jemaah Calon Haji Kota Tegal Menuju Donohudan

"Kami dari unsur masyarakat melaporkan soal dugaan pemberangkatan ibadah haji ilegal yang viral di berbagai media. Apalagi melibatkan oknum wakil rakyat, jelas memalukan," tegasnya.

Sementara aktivis Jejaring AKAR Jateng, Komar Raenudin mengatakan prinsip kedatann pihaknya ke Mapolres itu, terkait dengan slogan kepolisian. Yakni, mengayomi, melindungi masyarakat, maka pihaknya meminta kepada polisi untuk dapat menindaklanjuti laporan pihaknya.

Udin mengatakan dalam kasus gagalnya keberangkatan jemaah haji Kota Tegal, seyogyanya pihak terkait seperti Polres, Kemenag, dan pihak lainnya turun tangan untuk memberikan kekuatan moral pada korban. 

"Sebab, bagaimanapun juga mereka adalah warga Kota Tegal yang menjadi korban oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

BACA JUGA: Jemaah Calon Haji Brebes Sudah Terbang ke Makkah, Anggota Komisi IV DPRD: Semoga Jadi Haji Mabrur

BACA JUGA: DUH! 2 Calon Jemaah Haji Kabupaten Tegal 2025 Gagal Berangkat, Ini Alasannya

Warga lainnya, H. Supriyanto Jipri mengaku sangat kaget saat kasus itu mencuat ke Publik. Apalagi, melibatkan publik figur dan oknum wakil rakyat di Tegal. 

"Apalagi yang bersangkutan juga masih menjabat sebagai ketua partai. Tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang melanggar hukum, apalagi merugikan orang lain,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait