40.000 Batang Rokok Ilegal di Brebes Diamankan Tim Gabungan
Sebanyak 40 ribu batang rokok ilegal diamankan oleh Tim Gabungan dari Satpol PP Kabupaten Brebes, Polisi Militer bersama Bea Cukai Tegal, Senin 19 Mei 2025.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Sebanyak 40 ribu batang rokok ilegal diamankan oleh Tim Gabungan dari Satpol PP Kabupaten BREBES, Polisi Militer bersama Bea Cukai Tegal, Senin 19 Mei 2025. Puluhan ribu batang rokok itu diamankan di wilayah Kecamatan Larangan.
Satu orang penjual rokok ilegal berinisial A (30), warga Kecamatan Larangan turut diamankan.
Kepala Satpol PP Brebes, Moh Syamsul Haris mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal di satu titik lokasi di Desa Karangbale. Pihaknya juga mengamankan seorang penjual rokok tanpa cukai tersebut. Kini, puluhan ribu batang rokok dan penjual diamankan di Kantor Bea Cukai Tegal.
"Kami melakukan razia gabungan bersama Bea Cukai dan Sub Denpom Kabupaten Brebes melaksanakan pemberantasan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai," ungkapnya usai pers rilis.
BACA JUGA: Cara Pemkab Brebes Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Ajak Anak Muda Pahami Bahaya dan Kerugiannya
BACA JUGA: 5.584 Rokok Ilegal Diamankan di Pemalang, Satpol PP Operasi Pasar di 2 Tempat Berbeda
Haris menjelaskan, puluhan ribu batang rokok yang diamankan itu dari berbagai merek dari jenis keretek maupun filter. Merek merek rokok tersebut tergolong asing karena hanya toko atau warung tertentu yang menjualnya.
"Dari 40 ribuan batang itu kerugian negara ditaksir mencapai Rp40 juta," tambahnya.
Sementara itu, penjual rokok ilegal, A (30) mengaku mendapatkan barang tersebut dari Malang, Jawa Timur. A mendapatkan barang tersebut dengan sistem doorship atau memasarkan barang tersebut. Ia mendapatkan barang dari Malang melalui jasa pengiriman atau ekspedisi.
"Sistemnya hutang dulu. Bayarnya nanti kalau barang sudah laku. Ini yang kena razia barang dari hutang sekitar Rp32 juta. Belum dibayar," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


