Waspada! Ini Ciri-ciri DC Lapangan Pinjol Ilegal dan Modusnya yang Harus Diketahui
Waspada! Ini Ciri-ciri DC Lapangan Pinjol Ilegal dan Modusnya yang Harus Diketahui--
BACA JUGA: Debt Collector ke Rumah Terus? Ini 5 Cara Jitu Agar DC Pinjol Berhenti Nagih
BACA JUGA: Utang Menggunung? 7 Trik Jitu Agar DC Pinjol Auto Skip
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK secara rutin merilis daftar pinjol legal dan ilegal. Selalu cek situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI): Asosiasi ini menaungi perusahaan fintech lending yang legal. Mereka juga memberikan edukasi kepada masyarakat.
- Kepolisian Republik Indonesia (Polri): Melalui unit Sibernya, Polri aktif menindak dan memberantas pinjol ilegal.
- Media Massa Kredibel: Situs berita terpercaya seperti Tempo.co atau CNBC Indonesia sering memberitakan perkembangan terbaru seputar pinjol ilegal dengan merujuk pada pernyataan resmi OJK.
Penutup
Memahami secara mendalam ciri-ciri DC lapangan pinjol ilegal dan modusnya bukanlah sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan di zaman sekarang. Literasi keuangan dan kewaspadaan adalah tameng utama yang dapat melindungi kita dari jerat pinjaman online yang tidak bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



