Murah Banget, Ini Rincian Pajak Honda PCX 160 Roadsync Harga Rp40 Jutaan

Murah Banget, Ini Rincian Pajak Honda PCX 160 Roadsync Harga Rp40 Jutaan

Pajak Honda PCX 160 Roadsync--

Radartegal.com - Honda PCX 160 Roadsync menjadi salah satu motor skutik bongsor yang memiliki tampilan luar biasa. Namun banyak orang yang tidak mengetahui pajak dari skutik bongsor ini.

Oleh karena itu banyaknya konsumen yang tertarik dengan Honda PCX 160 Roadsync belum mengetahui pajaknya. Dengan teknologi yang canggih dan memberikan kenyamanan luar biasa konsumen wajib mengetahuinya.

Bagi Anda yang memiliki Honda PCX 160 Roadsync bisa simak artikel radartegal ini sampai akhir ya. Kami akan berikan beberapa review pajak tahunan motor skutik bongsor ini.

Apalagi motor ini termasuk golongan skutik bongsor premium sehingga pemiliki wajib mengetahui. Langsung saja, berikut penjelasan pajak Honda PCX 160 Roadsync yang dapat Anda ketahui dibawah ini.

BACA JUGA: Review Lengkap Kelebihan Teknologi Honda PCX 160 2025, Skutik Premium Idaman Gen Z

BACA JUGA: Pentingnya Perawatan CVT Honda PCX 160 2025: Jadwal, Manfaat, dan Tanda Kerusakan

Pajak Tahunan Honda PCX 160 RoadSync

Nominal pajak kendaraan (PKB) untuk motor Honda PCX 160 RoadSync tipe ini masih tergolong aman dengan jumlah ratusan ribu atau tepatnya Rp498 ribu di tiap periode pembayaran pajaknya. 

Namun, perlu diperhatikan bahwa untuk unit sepeda motor baru, pada tahun pertamanya akan terdapat beberapa elemen pajak yang juga harus dibayarkan konsumen. 

Seperti misalnya total PKB (pajak kendaraan rutin) Rp498 ribu, SWDKLLJ (sumbangan wajib untuk dana kecelakaan) Rp35.000, biaya admin pembuatan STNK Rp100.000, dan biaya admin untuk proses TNKB sebesar Rp60.000.  

Jika ditotalkan, konsumen harus membayar sejumlah Rp693 ribu di tahun pertama motor.

Tetapi total tagihan untuk pajak tahunan Honda PCX RoadSync pada tahun kedua dan berikutnya akan jauh lebih rendah, sekitar Rp533 ribu yang berisikan tagihan dana PKB dan SWDKLLJ saja. 

Tetapi, wajib diketahui bahwa besaran PKB juga dapat berubah dengan memerhatikan besaran nilai jual kendaraan di setiap periode tahunannya. 

BACA JUGA: Dinilai Aktif, Ketua Paguyuban Honda Klaten Bersinar Ditunjuk Menjadi Bikers Duta Wisata

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: