Tips Beli Motor Listrik Murah, Agar Dapat Subsidi Pemerintah

Tips Beli Motor Listrik Murah, Agar Dapat Subsidi Pemerintah

Berikut ini kami telah merangkum beberapa tips beli motor listrik murah 2025 dan dapat subsidi dari pemerintah.-ISTIMEWA/radartegal.disway.id-

Datangi dealer yang menjual motor listrik dengan status “subsidi tersedia” dan pastikan motor yang ingin dibeli memenuhi syarat TKDN.

  • b. Pilih motor yang terdaftar di SISAPIRA

Pilih motor listrik dari merek atau model yang sudah masuk daftar SISAPIRA. Dealer biasanya akan memberi panduan lengkap soal ini.

  • c. Tunjukkan e-KTP Anda

Dealer akan memverifikasi data diri Anda melalui sistem terintegrasi dengan Dukcapil. Jika data sesuai dan kuota subsidi masih tersedia, maka potongan harga Rp7 juta akan langsung diterapkan pada harga motor.

BACA JUGA: 5 Motor Listrik Bertenaga Murah Mulai Rp15 Jutaan Buat Harian

BACA JUGA: Motor Listrik Murah 2025 Bisa Dicas di Colokan Rumah? Ini Fakta dan Daftarnya

  • d. Tidak perlu ribet urus administrasi tambahan

Proses klaim subsidi dilakukan oleh dealer, jadi Anda tidak perlu mengurus langsung ke instansi pemerintah.

3. Daftar Motor Listrik Murah yang Mendapat Subsidi

Berikut beberapa pilihan motor listrik yang sudah memenuhi persyaratan dan harganya jauh lebih terjangkau setelah mendapatkan subsidi pemerintah:

  • Exotic Mizone: Setelah potongan subsidi, harga motor ini turun menjadi sekitar Rp6,19 juta.
  • Alessa Duo: Setelah mendapatkan subsidi, harga motor ini menjadi sekitar Rp12,9 juta.

Selain kedua model tersebut, masih banyak merek lokal lain seperti Volta, Gesits, Smoot, dan United yang telah memenuhi standar TKDN 40% dan terdaftar di SISAPIRA.

Catatan penting, harga dapat bervariasi tergantung wilayah dan dealer, serta ketersediaan kuota subsidi.

BACA JUGA: 7 Motor Listrik Murah di Bawah 10 Juta yang Cocok Buat Ibu-ibu Komplek

BACA JUGA: Cocok di Pegunungan! Ini Dia Motor Listrik Murah 2025 yang Paling Tangguh di Jalan Menanjak

4. Keuntungan Tambahan Membeli Motor Listrik Bersubsidi

Tak hanya harga yang lebih murah, pemerintah juga memberikan keuntungan ekstra bagi pengguna motor listrik subsidi:

  • Bebas Pajak Tahunan

Sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2021, pemilik kendaraan listrik dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor tahunan (PKB).

  • Biaya Operasional Rendah

Motor listrik tidak memerlukan bensin dan biaya servisnya juga lebih rendah dibanding motor konvensional.

Tidak menghasilkan emisi gas buang sehingga mendukung upaya pengurangan polusi udara di perkotaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait