KUR Tanpa Agunan 2025, 5 Bank Ini Siap Bantu UMKM Bangkit

KUR Tanpa Agunan 2025, 5 Bank Ini Siap Bantu UMKM Bangkit

KUR - KUR Tanpa Agunan 2025 menawarkan peluang emas bagi pelaku UMKM yang ingin memperluas usaha tanpa harus menyediakan jaminan.-freepik/radartegal.disway.id-

radartegal.com - Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tanpa Agunan untuk UMKM telah menjadi solusi keuangan yang semakin dicari di 2025. 

Khususnya oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki aset atau omzet stabil. 

Dengan adanya kebijakan KUR tanpa agunan 2025 ini, banyak pelaku UMKM kini bisa mengakses pembiayaan tanpa perlu memberikan jaminan berupa aset.

Memberikan kesempatan besar bagi mereka yang ingin mengembangkan usaha namun terkendala masalah jaminan.

BACA JUGA:Kepepet Butuh Modal Cepat? Ini Skema Angsuran KUR BSI Rp100 Juta Tanpa Riba, Cicilan Mulai Rp1 Jutaan!

BACA JUGA:10 Trik Dapat KUR Tanpa Jaminan dari Bank Plat Merah, Wajib Dicoba

Apa Itu KUR Tanpa Agunan 2025?

Pada tahun 2025, pemerintah melalui beberapa bank yang ditunjuk menyediakan fasilitas KUR tanpa jaminan dengan plafon yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Program ini dirancang untuk mendukung UMKM yang sedang berusaha bangkit setelah pandemi atau yang membutuhkan modal untuk memperluas usaha.

Keunggulan utama dari KUR Tanpa Agunan adalah pelaku usaha tidak perlu menyediakan agunan tambahan, cukup dengan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Jenis KUR Tanpa Agunan

Beberapa jenis KUR Tanpa Agunan yang dapat diakses oleh pelaku UMKM di antaranya:

BACA JUGA:Skema KUR BRI Rp50 Juta Bisa Selamatkan Usaha Anda! Cek Angsurannya Cuma Rp32 Ribu per Bulan

BACA JUGA:KUR Mandiri 2025 Bisa Cair Rp20 Juta Lewat HP, Begini Caranya

  • KUR Super Mikro

KUR ini memiliki plafon pinjaman hingga Rp10 juta dengan bunga yang sangat rendah, yakni hanya 3% per tahun, tanpa perlu agunan tambahan. Pinjaman ini ditujukan untuk UMKM yang baru mulai dan membutuhkan modal kecil.

  • KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)/KUR TKI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait