Solusi Dana Darurat! Ini 5 Pinjaman Cepat Cair Modal KTP, Proses Gak Sampai Sehari!
Pinjaman cepat cair modal KTP bisa menjadi solusi darurat pasca-Lebaran, asalkan memilih platform berizin OJK--
radartegal.com - Di era digital seperti sekarang, pinjaman cepat cair modal KTP semakin populer sebagai solusi finansial darurat.
Dengan hanya bermodalkan KTP, dana bisa cair dalam hitungan jam, bahkan menit, tanpa proses berbelit-belit seperti di bank konvensional.
Banyak fintech legal menawarkan pinjaman cepat cair modal KTP dengan plafon bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp300 juta.
Fleksibilitas ini memudahkan masyarakat menyesuaikan pinjaman dengan kebutuhan, baik untuk modal usaha atau biaya mendesak pasca-Lebaran.
BACA JUGA: Usai Lebaran Butuh Dana Cepat? Ini 5 Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair Rp300 Ribu Tanpa KTP!
BACA JUGA: 4 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online dengan Limit 300 Ribu Tanpa Perlu KTP
Meski praktis, pastikan hanya memilih platform pinjaman cepat cair modal KTP yang terdaftar di OJK. Hindari layanan ilegal yang menjebak dengan bunga tinggi atau praktik penipuan. Verifikasi legalitas penyedia pinjaman adalah langkah krusial untuk keamanan data dan transaksi.
Lantas, apa saja rekomendasi aplikasi pinjaman cepat cair modal KTP terpercaya di 2025? Simak daftar fintech resmi dengan proses cepat, bunga kompetitif, dan layanan aman berikut ini.
5 Aplikasi Pinjaman Online Legal Berbasis KTP 2025
1. Quick Credit LINE Bank
Quick Credit menyediakan pinjaman cepat cair modal KTP dengan plafon Rp1–300 juta dan tenor 30 hari hingga 12 bulan. Keunggulannya adalah bunga 0% untuk tenor 30 hari, sedangkan tenor lebih panjang dikenakan bunga 2,5% per bulan. Proses persetujuan hanya memakan waktu 1 hari kerja.
2. Tunaiku
Tunaiku cocok untuk kebutuhan dana mendesak dengan plafon hingga Rp20 juta dan bunga 2–4% per bulan. Proses pencairannya termasuk salah satu yang tercepat, kurang dari 24 jam. Syaratnya pun minim, hanya membutuhkan KTP dan informasi dasar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



