Ditolak Bank Terus? Begini Cara Pemutihan BI Checking dan SLIK OJK dalam 7 Hari!
Jika skor kreditmu merah, ikuti panduan cepat cara pemutihan BI Checking dan SLIK OJK untuk memperbaiki data finansialmu.--
Radartegal.com - BI Checking dan SLIK OJK menjadi penentu utama persetujuan pengajuan kredit di bank. Jika skor Anda buruk, peluang untuk mendapatkan pinjaman sangat kecil. Namun, ada solusinya, yaitu melalui cara pemutihan BI Checking dan SLIK OJK untuk memperbaiki catatan keuangan.
BI Checking adalah sistem pencatatan riwayat kredit seseorang, kini dikelola oleh OJK melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Dengan memahami cara pemutihan BI Checking dan SLIK OJK, Anda bisa membersihkan catatan negatif dan meningkatkan kelayakan kredit.
Skor 3-5 dalam BI Checking dapat membuat Anda masuk daftar hitam bank, menghambat pengajuan KPR, KTA, atau kartu kredit. Melalui cara pemutihan BI Checking dan SLIK OJK, Anda bisa memperbaiki reputasi finansial dan kembali dipercaya lembaga keuangan.
Proses pemutihan membutuhkan komitmen, seperti melunasi tunggakan dan berkoordinasi dengan bank. Dengan menerapkan cara pemutihan BI Checking dan SLIK OJK secara tepat, peluang memperbaiki skor kredit akan semakin besar.
Apa itu BI Checking dan SLIK OJK?
BI Checking adalah catatan historis pembayaran kredit seseorang yang kini terintegrasi dalam SLIK OJK. Sistem ini menilai kelayakan debitur berdasarkan riwayat cicilan, mulai dari lancar hingga macet.
Sebelumnya, data ini dikelola Bank Indonesia, namun sejak 2018 beralih ke OJK untuk transparansi yang lebih baik.
Melalui SLIK OJK, bank dan lembaga keuangan dapat mengakses informasi debitur secara lengkap, termasuk jumlah pinjaman, status kredit, dan riwayat pembayaran.
Jika Anda memiliki catatan buruk, cara pemutihan BI Checking dan SLIK OJK harus segera dilakukan agar tidak menghambat kebutuhan finansial di masa depan.
BACA JUGA: Siapkan THR Lebaran dengan Pinjaman Uang Cepat Selain Pinjol, Aman untuk Pegawai Bergaji UMR!
BACA JUGA: Banyak Penipuan saat Ramadan, Ini Cara Mengidentifikasi Pinjol Ilegal 2025 sebelum Meminjam
Skor kredit BI Checking dan kategorinya
Setiap debitur dinilai berdasarkan skor 1-5:
- Skor 1: Kredit lancar (tidak ada tunggakan).
- Skor 2: Tunggakan 1-90 hari (perhatian khusus).
- Skor 3-5: Kredit bermasalah (tunggakan >90 hari), berisiko ditolak bank.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



