Tekan Penyimpangan Tata Kelola Pemerintahan Desa, Pemkab Tegal Luncurkan Pandu Desa

Tekan Penyimpangan Tata Kelola Pemerintahan Desa, Pemkab Tegal Luncurkan Pandu Desa

Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman (jas hitam) didampingi Inspekur Kab. Tegal, Saidno saat peluncuran Program Pandu Desa di Pendopo Amangkurat pada 28/10/2025-radar tegal-doc. Prokompin Setda Kab. Tegal

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Tegal Saidno dalam laporannya menjelaskan bahwa peluncuran Pandu Desa yang bertepatan dengan momen Hari Sumpah Pemuda ke-97 tersebut, dapat menjadi semangat baru desa-desa di Kabupaten Tegal untuk menjadikan pemerintahan desanya akuntabel dan baik dalam melayani warganya.

“Pandu Desa merupakan upaya sistematis Pemerintah Kabupaten Tegal untuk memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan berintegritas,” terang Saidno.

BACA JUGA: Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkab Tegal Kaji Pembebasan Retribusi PBG

BACA JUGA: Jalan KH Wahid Hasyim Slawi Mulai Diperbaiki, Pemkab Minta Tidak Molor

Ia menjelaskan, program Pandu Desa ini merupakan modifikasi dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui sistem ini, Inspektorat dapat memberikan peringatan dini apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau potensi penyimpangan tata kelola pemerintahan desa.

“Kami berharap Pandu Desa menjadi panduan bagi kepala desa dan perangkatnya dalam mewujudkan pemerintahan desa yang tertib administrasi, efisien, akuntabel, serta memiliki budaya integritas tinggi,” tuturnya. 

Kegiatan launching Pandu Desa ini diikuti oleh 281 kepala desa, 36 perwakilan ketua BPD, 18 camat, dan sejumlah kepala OPD terkait fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: