Mengenal Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Tegal

Mengenal Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Tegal

Sidang Paripurna DPRD Kab. Tegal tentang Penetapan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kab. Tegal-radar tegal-doc. Humas DPRD Kab. Tegal

SLAWI, radartegal.com – Untuk dapat menjalankan tugas fungsinya, DPRD Kabupaten Tegal memiliki alat kelengkapan yang biasa disebut dengan Alat Kelengkapan Dewan atau AKD.

Adapun tugas fungsi DPRD, yaitu Legislasi (membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah), Anggaran (membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD), dan Pengawasan (mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah).

Lantas apa saja alat kelengkapan DPRD Kabupaten Tegal?

AKD meliputi Badan Musyawarah (Banmus), Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Kehormatan (BK). 

BACA JUGA:DPRD Kabupatan Tegal Terbuka untuk Aspirasi Masyarakat

BACA JUGA:Tampung Aspirasi, Masyarakat Diminta Manfaatkan Reses DPRD Kabupaten Tegal

Alat kelengkapan ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam membuat peraturan, melakukan pengawasan, dan menyerap aspirasi masyarakat.

Penetapan Alat Kelengkapan DPRD

DPRD Kabupaten Tegal masa jabatan 2024-2029, usai menetapkan Ketua dan Pimpinan DPRD pun segera menyusun AKD, yang kemudian ditetapkan melalui Rapat Paripurna pada Rabu 13 November 2024 lalu.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, AKD berpedoman pada Tata tertib DPRD yang mengatur tata cara pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, penganggaran, dan pengawasan DPRD, pengaturan mengenai etika dan disiplin anggota DPRD, serta pengaturan kegiatan DPRD.

Adapun AKD DPRD Kabupaten Tegal terdiri dari Badan Musyawarah (Banmus), Komisi I, II dan III, IV serta Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK).

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Masuki Masa Sidang I Tahun 2025-2026

BACA JUGA:Rampungkan Reses Masa Sidang III 2024-2025, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Tampung Aspirasi

Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Wasbun Jauhara Khalim, saat pembentukan AKD mengatakan bahwa dengan pembentukan AKD tersebut, maka 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal masa jabatan 2024-2029 sudah bisa menjalankan tugas dan fungsi secara efektif.

Ia juga menyebut bahwa komposisi AKD telah dibagi secara proporsional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait