Desak LHP Dana Desa Balaradin Kabupaten Tegal Diungkap ke Publik, Warga Datangi Kantor Inspektorat
DATANGI - Sejumlah warga Desa Balaradin, Kecamatan Lebaksiu saat mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Tegal, Rabu (11/6) siang. --
SLAWI, radartegal.com - Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Peduli Desa Balaradin mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Tegal, Rabu (11/6) siang. Warga mendesak Inspektorat untuk segera membeberkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Dana Desa (DD) Balaradin, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal yang diduga diselewengkan oleh kepala desa (kades) setempat.
Salah satu warga Yazid Bustomi mengatakan warga datang ke kantor inspektorat untuk meminta LHP. Sebab, warga mendengar itu sudah selesai, namun kerugian belum dipublikasikan.
"Kami datang ke sini (Inspektorat) untuk meminta LHP. Kabarnya, LHP sudah selesai dilaksanakan, tapi nilai kerugiannya belum dipublikasikan ke warga," kata
Menurut Yazid, warga sangat menyayangkan Inspektorat tidak transparan karena dinilai masih menutupi nominal kerugian DD Balaradin. Anehnya, justru Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Balaradin sudah mengantongi nilai kerugian DD yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2024.
BACA JUGA: Kades Wanasari Tegal Diduga Korupsi Dana Desa Rp500 Juta Lebih, Dispermades: Kami Dapat Laporan
BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Kreman Tegal Didemo Ratusan Warga
"Kalau info dari BPD, DD yang diselewengkan oleh oknum kades sekitar Rp 400 juta. Dan kabarnya, nominal itu hampir mirip dengan temuan LHP Inspektorat. Tapi sayangnya Inspektorat tidak transparan," ujarnya.
Selanjutnya, Yazid meminta Bupati Tegal segera memberikan sanksi tegas terhadap Kades Balaradin. Karena diduga sudah menyelewengkan DD sejak tahun 2018 hingga 2024.
"Kami minta Bupati segera pecat Kades Balaradin. Warga sudah tidak percaya dengan kades. Kades tidak amanah," tegasnya.
Sementara, hasil dari audiensi warga Balaradin dengan Inspektorat tidak membuahkan hasil. Pihak Inspektorat tetap tidak menunjukkan LHP DD Balaradin. Hal itu mengacu pada regulasi yang ada.
"LHP ini akan kita sampaikan ke Pak Bupati dulu. Kami tidak bisa menyampaikan ke masyarakat karena aturannya memang begitu," kata petugas Inspektorat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



