Perluas Jangkauan Kepesertaan, Pemkab Tegal Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
TANDA TANGAN- Pj Bupati Tegal Agustiarsyah saat menandatangani dokumen NKS bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal Endah Rahmawati.-ISTIMEWA-radartegal.disway.id
Sementara itu BPJS Ketenagakerjaan sebagai institusi pelaksana berperan menyediakan perlindungan masyarakat pekerja dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, pensiun, kehilangan pekerjaan dan hari tua.
BACA JUGA: Beri Kepastian Hukum Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan Tegal Gandeng Kejari Brebes
BACA JUGA: Reses Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Warga Pertanyakan BPJS Kesehatan dan RTLH
“Lebih dari itu, BPJS Ketenagakerjaan ikut berperan menjaga stabilitas perekonomian di Kabupaten Tegal. Sebab program ini bukan sekedar memberikan rasa aman tetapi juga mendorong produktivitas penduduk dan menanggulangi kemiskinan,” lanjutnya.
Di akhir sambutannya, Endah mengajak semua pihak terkait bisa menempatkan NKS ini sebagai pedoman dan langkah nyata untuk memastikan setiap pekerja di Kabupaten Tegal tercakup program perlindungan dasar BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


