Bulan Dana PMI Kabupaten Tegal, Ardie Beri Sinyal Tambahan Waktu

Bulan Dana PMI Kabupaten Tegal, Ardie Beri Sinyal Tambahan Waktu

Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie memberikan sinyal penambahan waktu pengumpulan Bulan Dana PMI hingga bulan November. Apabila pengumpulan dana yang akan berakhir pada bulan Oktober belum memenuhi target. 

Ketua Bulan Dana PMI yang juga Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie, Rabu (30/9) mengatakan, kritikan dari perorangan maupun lembaga adalah hal yang wajar ketika pemerintah menetapkan kebijakan. Dirinya juga memberikan solusi apabila pengumpulan Bulan Dana PMI tahun 2020 sampai akhir Oktober belum mencapai target. Seperti pengumpulan sumbangan dari masyarakat yang awalnya menyasar per Kartu Keluarga (KK), kemungkinan dialihkan kepada pelaku usaha dan diperpanjang hingga bulan November. 

"Kalau tidak memenuhi target saya memberi solusi supaya Bulan Dana PMI waktunya diperpanjang lagi hingga bulan November," katanya.

Soal uang yang terkumpul dari Bulan Dana PMI, tambah Sabilillah Ardie, nantinya akan digunakan untuk masyarakat kembali. Seperti penanganan bencana, mulai dari mitigasi bencana saat terjadinya bencana hingga tanggap darurat pasca bencana. Juga kegiatan pelayanan pertolongan pertama dan ambulans, pembinaan generasi muda melalui kegiatan relawan PMI, pelayanan donor darah, serta kegiatan lainnya. 

"Dana yang terkumpul nanti untuk membantu masyarakat yang terkena musibah. Mudah-mudahan saja bisa sesuai dengan target," tambahnya.

Sementara itu, Ketua PMI Kabupaten Tegal Iman Sisworo menambahkan, selama melakukan pengumpulan Bulan Dana PMI, ada beberapa kendala. Mulai dari komentar perorangan hingga kritikan beberapa lembaga kepada PMI. Untuk itu, pihaknya membutuhkan bantuan monitoring dari Inspektorat untuk membantu PMI dalam memperjelas SOP mekanisme fundraising.
Untuk menanggulangi kejadian ini, dirinya menginginkan bantuan pendampingan dari Inspektorat untuk memperjelas pembuatan SOP bulan dana PMI. Seperti membuat rencana pencapaian target bulan dana PMI senilai Rp2,14 miliar tanpa merugikan pihak manapun. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: