Mencairkan Limit Paylater BCA ke DANA Cuma dengan Scan QR, Begini Caranya

Mencairkan Limit Paylater BCA ke DANA Cuma dengan Scan QR, Begini Caranya

mencairkan limit paylater BCA ke DANA--

4. Proses Pembayaran

Setelah QRIS berhasil discan, Anda akan langsung diarahkan pada halaman “Proses Pembayaran”. Pada halaman ini Anda akan diminta memasukkan informasi sumber dana. Silakan pilih “Paylater” di kolom “Pilih Sumber Dana”.

Jika pilihan sumber dana telah terpasang paylater, ketik nominal pembayaran. Anda bisa memasukkan nominal pembayaran sesuai dengan nominal limit paylater yang ingin Anda cairkan. Setelah nominal berhasil dimasukkan, Anda bisa langsung memilih tenor cicilan.

BACA JUGA: Praktis dan Ekonomis! Cara Daftar Paylater BCA Pakai MyBCA, Bisa Langsung Dapat Limit Hingga 20 Juta

Untuk paylater BCA sendiri, limit yang bisa Anda pilih diantaranya yaitu 1 bulan, 3, 6, sampai maksimal 12 bulan. Setelah memilih tenor cicilan, silakan tekan tombol “Lanjut”

5. Konfirmasi Pembayaran

Selanjutnya akan muncul beberapa data untuk Anda konfirmasi. Periksa kembali detail transaksi Anda dan pastikan sudah sesuai. Kemudian tinggal klik tombol "lanjut".

6. Ketik PIN 

Kemudian Anda hanya perlu mengetik pin BCA yang Anda miliki, dan langsung tekan tombol selesai. Kemudian uang yang sudah masuk ke QR usaha Anda bisa langsung dicairkan secara tunai maupun transfer ke ewallet.

Bagaimana jika QR paylater tidak bisa digunakan?

Beberapa kendala yang mungkin terjadi yaitu QR paylater BCA Anda yang tidak bisa digunakan. Ternyata terdapat persyaratan untuk menggunakannya, diantaranya yaitu:

BACA JUGA: Pengen Mudik Tapi Flazz Habis? Tenang, Ini 7 Cara Top Up Saldo Flazz BCA yang Gampang Banget dan Anti Ribet

  • Harus ada transaksi setiap hari
  • Total transaksi minimal 100 ribu per hari
  • Minimal 1 – 3 transaksi per hari
  • QRIS sudah digunakan selama 1 – 2 bulan

Itulah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mencairkan limit paylater BCA ke DANA. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca semua. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait