Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Dibahas, Ini Pandangan DPRD Brebes

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Dibahas, Ini Pandangan DPRD Brebes

DPRD Kabupaten Brebes menggelar rapat paripurna, Selasa 20 Mei 2025. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Brebes M Taufik membahas sejumlah agenda.(istimewa)--

BREBES, radartegal.com - DPRD Kabupaten BREBES menggelar rapat paripurna, Selasa 20 Mei 2025. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD BREBES M Taufik membahas sejumlah agenda. Salah satunya Raperda tentang Pajak daerah dan Retribusi.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Fraksi disampaikan oleh Fraksi PKB dalam menyampaikan pandangan tentang Raperda Kabupaten Brebes tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pandangan Fraksi PKB yang disampaikan oleh Nafisatun menyampaikan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting. Hal ini guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Karenanya dalam rangka optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Brebes, perlu pedoman yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah," ujarnya.

BACA JUGA: Anggota DPRD Brebes Tolak Kekerasan terhadap Buruh

BACA JUGA: DPRD Brebes Serahkan Bantuan ke Korban Bencana Tanah Bergerak

Dilihat dari perkembangannya, kata dia, proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Total Pendapatan Daerah (TPD) menunjukkan tren kenaikan. Begitu pula, kata dia, dengan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

"Sesangkan proporsi Dana Perimbangan menunjukkan penurunan. Apabila tren kenaikan ini bisa dipertahankan bahkan dinaikan, maka tidak menutup kemungkinan proporsi PAD dan lainnya pendapatan yang sah terhadap TPD dapat berada di atas proporsi Dana Perimbangan," jelasnya.

Dengan kondisi di atas, lanjutnya, tingkat ketergantungan terhadap dana transfer menjadi rendah. Atau dengan kata lain, tambahnya, derajat kemandirian keuangan daerah Kabupaten Brebes telah masuk dalam kategori tinggi.

Dalam kurun waktu tahun 2020-2024 terlihat bahwa komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan rata-rata kontribusi sebesar 14,26 Persen. Dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 7,74 persen. 

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Brebes Sidak RSUD Ketanggungan, Hasilnya Seperti Ini

BACA JUGA: Komisi III DPRD Brebes Sidak TPS3R di Tonjong, Ini Sejumlah Kendala yang Ditemukan

Tren rasio PAD yang terus meningkat mengindikasikan peningkatan desentralisasi fiskal dimana dominasi kontribusi berasal dari Lain-lain PAD yang sah dengan rata-rata kontribusi sebesar 62,97%. Disusul Pajak Daerah 30,94%, Retribusi Daerah sebesar 3,81% dan Hall Pengelolaan Kekayaan yang dipisahkan sebesar 2,28%.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: