FGD Hari Jadi Kabupaten Tegal: Perda 1995 Digugat

Selasa 20-10-2026,20:41 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

Rangkuman untuk Anda:

  • Tuntutan Kajian Ulang: DPC Naqobah Ansab Auliya’ Tis’ah (NAAT) dan DPC Garda Walisongo Tegal Raya mendesak revisi Perda Nomor 12 Tahun 1995 terkait penetapan Hari Jadi Kabupaten Tegal pada 18 Mei 1601.
  • Temuan Manuskrip Sejarah: Penelitian NAAT mengungkap Ki Gede Sebayu tidak secara eksplisit dicatat sebagai Adipati Tegal, melainkan juru demung. Reksonegoro I justru dinilai sebagai adipati pertama Tegal yang dilantik pada 18 Januari 1678.
  • Mekanisme Perubahan Regulasi: DPRD Kabupaten Tegal menegaskan revisi Perda memerlukan kajian akademis lintas disiplin yang komprehensif, pelibatan para sesepuh, serta kesepakatan resmi antara legislatif dan eksekutif (Bupati).

SLAWI, radartegal.com — Penetapan Hari Jadi Kabupaten Tegal yang selama lebih dari tiga dekade diperingati setiap tanggal 18 Mei kini menuai sorotan tajam. Dasar sejarah yang melandasi hari lahir daerah tersebut digugat setelah munculnya temuan manuskrip lama dan catatan historis yang dinilai perlu ditelusuri ulang secara mendalam.

Masyarakat Tegal berpotensi menyaksikan sejarah baru jika penelitian terbaru berhasil membuktikan secara akademik bahwa pendiri atau adipati pertama wilayah ini bukanlah sosok yang diyakini selama ini.

Poin krusial ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi bersama DPRD Kabupaten Tegal yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tegal, Senin 19 Oktober 2026.

BACA JUGA: Digugat Gegara Minim Bukti Primer, Hari Jadi Kabupaten Tegal 18 Mei 1601 Terancam Dikaji Ulang

BACA JUGA: Ahmad Luthfi Ajak Masyarakat Bersatu di Hari Jadi ke-81 Jawa Tengah

Forum strategis ini menjadi ruang terbuka untuk membedah kembali sejarah berdirinya Kabupaten Tegal, sekaligus merekonstruksi ulang sosok penguasa pertama yang memimpin daerah tersebut.

Latar Belakang Peninjauan Ulang Perda Hari Jadi Kabupaten Tegal

Gugatan terhadap sejarah Hari Jadi daerah ini bersinggungan langsung dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 1995. Dalam regulasi yang telah berlaku sejak tiga dekade lalu itu, tanggal 18 Mei ditetapkan sebagai hari jadi dengan merujuk pada momentum pelantikan Ki Gede Sebayu sebagai juru demung pada 18 Mei 1601.

Namun, DPC Naqobah Ansab Auliya’ Tis’ah (NAAT) Kabupaten Tegal menilai dasar historis penetapan Perda tersebut perlu diuji kembali melalui riset yang lebih komprehensif. Berdasarkan penelusuran independen yang mereka lakukan, muncul sejumlah nama tokoh penting dan arsip masa lalu yang dinilai terlewat dari perhatian pemerintah daerah.

Ketua DPC Garda Walisongo Tegal Raya H. Muslih, yang hadir dalam audiensi FGD tersebut menegaskan bahwa rujukan sejarah yang dipakai dalam Perda saat ini belum memiliki landasan otentik yang kuat.

BACA JUGA: Makna Tema Hari Jadi ke-81 Jawa Tengah Wolong Puluh Siji Gumregut Nyawiji

BACA JUGA: Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Tengah: Gubernur Ahmad Luthfi Tekankan Sinergi Superteam dan Penurunan Angka

“Menurut saya, yang menjadi rujukan penetapan hari jadi Kabupaten Tegal itu belum memiliki dasar autentik yang menyatakan bahwa tanggal 18 Mei merupakan hari jadi Kabupaten Tegal,” ungkap Muslih.

Muslih memaparkan, berdasarkan kajian akademis awal bersama NAAT, Reksonegoro I dipandang lebih tepat sebagai adipati pertama Tegal, bukan Ki Gede Sebayu yang dalam catatan sejarah konvensional dilantik sebagai juru demung oleh Panembahan Senopati.

Kategori :