Membolos dan Selingkuh, 2 PPPK Paruh Waktu Pekalongan Resmi Dipecat

Sabtu 10-10-2026,09:31 WIB
Reporter : Adi Mulyadi
Editor : Adi Mulyadi

Ringkasan Cepat:

  • Jumlah Perpanjangan: Sebanyak 1.876 dari total 1.886 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pekalongan resmi diperpanjang masa tugasnya (sekitar 99,47%).
  • Pegawai Tereliminasi: Terdapat 10 pegawai (0,53%) yang tidak diperpanjang karena berbagai alasan khusus.
  • Penyebab Utama: Tiga orang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), lima orang mengundurkan diri sukarela, dan dua orang diberhentikan tidak dengan hormat.
  • Kasus Disiplin: Dua pegawai dipecat akibat pelanggaran disiplin berat, yakni membolos kerja dan kasus perselingkuhan.
  • Sumber Resmi: Informasi dikonfirmasi langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo.

PEKALONGAN, radartegal.com - Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan mayoritas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap melanjutkan masa pengabdian mereka. Dari ribuan pegawai yang diangkat sebelumnya, hampir seluruhnya menerima perpanjangan masa kerja pada periode tahun ini.

Kepastian perpanjangan status tersebut mengemuka setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan menyelesaikan evaluasi menyeluruh terhadap ribuan personel yang bertugas di berbagai instansi daerah.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, menjelaskan bahwa dari total 1.886 PPPK Paruh Waktu yang terdaftar, sebanyak 1.876 pegawai dipastikan mengantongi perpanjangan masa tugas. Angka tersebut setara dengan 99,47 persen dari total alokasi yang ada.

"Jumlah awal pengangkatan PPPK Paruh Waktu 1.886 pegawai. Jumlah pegawai yang diperpanjang 1.876 pegawai," terang Ajid saat memberikan konfirmasi resmi, Kamis (8/10/2026).

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Rombongan Pemuda Bawa Sajam di Ambokembang Pekalongan: 1 Tewas, 1 Kritis

BACA JUGA:Santri MBS Moga Raih Juara 3 Lari 1.500 Meter Eks Karesidenan Pekalongan 2026

Alasan 10 PPPK Paruh Waktu Tidak Diperpanjang

Meski mayoritas pegawai berhasil mempertahankan posisinya, terdapat 10 pegawai atau sekitar 0,53 persen yang resmi dilepas dari status aparatur daerah. BKPSDM mencatat latar belakang penghentian para pegawai ini cukup bervariasi.

Ajid merinci, tiga orang terpaksa purna tugas lantaran sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Sementara itu, lima orang lainnya memilih menyudahi pengabdian secara sukarela dengan mengajukan pengunduran diri.

"Jumlah pegawai yang tidak diperpanjang 10 pegawai dengan rincian, tiga orang pegawai memasuki BUP, lima orang pegawai mengundurkan diri, dan dua orang diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat," papar Ajid.

Dari Masalah Kesehatan Hingga Pilih Beralih Jalur Usaha

Keputusan lima pegawai yang memilih mengundurkan diri secara mendadak didasari pertimbangan pribadi yang krusial. Ajid menuturkan, sebagian pegawai terkendala kondisi fisik dan kesehatan yang tidak lagi memungkinkan untuk bekerja optimal.

BACA JUGA:Kronologi Kapal Nelayan Terbalik di Pelabuhan Pekalongan, 1 Orang Meninggal

BACA JUGA:Geger Video Asusila Kepsek dan Guru SD di Pekalongan, Disdikbud Buka Suara

Selain faktor kesehatan, kepindahan domisili juga menjadi alasan lain di balik pengunduran diri tersebut. Beberapa di antaranya bahkan secara mantap memilih keluar dari lingkungan birokrasi demi fokus mengembangkan usaha mandiri.

"Alasan mengundurkan diri lantaran kesehatan, pindah, hingga fokus untuk berwiraswasta," ungkap Ajid menjelaskan dinamika di lapangan.

Dua Pegawai Terjerat Sanksi Pelanggaran Disiplin Berat

Kategori :