BREBES, radartegal.com – Sebanyak 416 jabatan kepala sekolah di Kabupaten Brebes dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Jumlah tersebut terdiri dari beberapa sekolah ditingkat dasar dan menengah pertama.
Kekosongan jabatan kepala sekolah terjadi antara lain karena sejumlah kepala sekolah telah memasuki masa purna tugas. Sehingga, banyak sekolah dasar dan menengah pertama yang jabatan kepalanya dijabar oleh Plt.
Akibatnya, kepala sekolah dari sekolah lain harus mendapat tugas tambahan untuk mengisi posisi tersebut sebagai Plt. Mereka harus membagi perhatian antara sekolah asal dengan sekolah lain yang dipimpin sebagai Plt.
Kondisi tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap efektivitas pengelolaan satuan pendidikan, mulai dari pelaksanaan manajemen sekolah, tata kelola, hingga pengawasan kegiatan belajar mengajar.
BACA JUGA: Puluhan Kepala Sekolah Dijabat Plt, Komisi IV Minta Pemkab Brebes Angkat Kepsek Definitif
BACA JUGA: 81 Kepala Sekolah di Brebes Dijabat Plt, Kepsek Rangkap Jabatan
Berdasarkan imbauan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah daerah diminta mempercepat penugasan kepala sekolah definitif. Langkah tersebut diperlukan agar pengelolaan satuan pendidikan dapat berjalan lebih optimal.
195 BCKS Masih Menunggu Penempatan
Di sisi lain, sekitar 195 bakal calon kepala sekolah (BCKS) yang telah dinyatakan lulus masih menunggu penempatan. Mereka diharapkan dapat mengisi sejumlah sekolah yang sampai saat ini belum memiliki kepala sekolah definitif.
Berdasarkan data Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, hingga September 2026 tercatat 416 kepala sekolah berstatus Plt pada jenjang SD dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, Sutaryono, membenarkan adanya kepala sekolah yang mendapat tugas tambahan sebagai Plt di sekolah lain.
BACA JUGA: Serahkan SK Mutasi dan Penagangkatan Kepala Sekolah, Bupati Anom Minta Kasek Adaptif dan Kreatif
BACA JUGA: Bupati Tegal Instruksikan Kepala Sekolah Perkuat Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Obat
“Saat ini, sejumlah kepala sekolah di dua jenjang SD dan SMP menjadi Plt di sekolah lain karena kepala sekolah definitif purna,” kata Sutaryono saat dikonfirmasi, Rabu 30 September 2026 lalu.
Menurut Sutaryono, tugas rangkap tersebut dapat berpengaruh terhadap optimalisasi kinerja kepala sekolah. Sebab, selain bertanggung jawab terhadap sekolah asal, kepala sekolah juga harus menjalankan tugas manajerial di sekolah yang dipimpinnya sebagai Plt.
“Hal tersebut berpengaruh terhadap optimalisasi dalam kinerja dan sistem tata kelola sekolah,” pungkasnya.