Pengendalian kecepatan memberikan waktu reaksi secukupnya jika tiba-tiba ada anak-anak, hewan peliharaan, atau kendaraan lain yang keluar dari gang secara mendadak.
BACA JUGA:5 Tanda Baterai Sepeda Listrik Rusak dan Perlu Diganti
BACA JUGA:5 Sepeda Listrik Merek Lokal Jarak Tempuh Jauh, Awet dan Punya Rangka Kuat!
4. Waspadai Titik Buta (Blind Spot) dan Kendaraan Lain
Mobil, bus, dan truk memiliki area blind spot yang luas. Jangan pernah memaksakan diri menyelip di antara dua kendaraan besar atau mendahului dari sisi dalam saat kendaraan depan hendak berbelok.
Jaga jarak aman minimal 2–3 meter dari kendaraan di depan Anda dan selalu perlambat laju saat mendekati persimpangan atau muara gang.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah sepeda listrik boleh dikendarai di jalan raya umum?
Sesuai Permenhub No. 45 Tahun 2020, sepeda listrik pada dasarnya tidak boleh dikendarai di jalan raya umum biasa, kecuali pada lajur khusus sepeda. Area operasional utamanya adalah kawasan permukiman, kawasan perkantoran, kawasan wisata, dan area terpisah dari arus lalu lintas umum.
Berapa batas usia minimal pengendara sepeda listrik?
Pengendara sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun. Untuk pengguna berusia 12 hingga 15 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau orang dewasa serta wajib menggunakan helm keselamatan.
Apa beda aturan sepeda listrik dan sepeda motor listrik?
Sepeda listrik memiliki batas kecepatan maksimal 25 km/jam, dilengkapi pedal kayuh manual, serta tidak memerlukan SIM/STNK. Sementara sepeda motor listrik memiliki kecepatan lebih tinggi, memiliki sertifikasi uji laik jalan, dan wajib dilengkapi STNK serta pengendaranya harus memiliki SIM C.