PEMALANG, radartegal.com – Pemerintah Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, menggelar Public Hearing atau dengar pendapat publik terkait Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Sumbangan Pihak Ketiga. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Sodong Basari, Jumat 7 Agustus 2026.
Forum tersebut dihadiri jajaran pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta berbagai unsur masyarakat. Mereka diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, kritik, dan pandangan terhadap rancangan peraturan yang tengah disusun.
Kegiatan Public Hearing menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan desa dengan mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas. Melalui forum ini, pemerintah desa berupaya memastikan regulasi yang nantinya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai hibah atau sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang sah sepanjang bersifat tidak mengikat serta penerimaan dan pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Kebakaran Kandang Ayam di Sodong Basari Pemalang, Kerugian Ditaksir Rp2,2 Miliar
BACA JUGA: Menikmati Asyiknya Wisata River Boeding Telaga Biru Sodong Basari
Pj Kepala Desa Sodong Basari Suwarno, S.H. menyampaikan bahwa penyusunan Raperdes tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dalam proses penerimaan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumbangan dari pihak ketiga.
Penyusunan Raperdes tentang Sumbangan Pihak Ketiga ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penerimaan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumbangan dari pihak ketiga, sehingga dapat mendukung pembangunan desa secara transparan dan bertanggung jawab, ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting agar regulasi yang dihasilkan dapat diterima dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Desa Sodong Basari.
"Melalui Public Hearing ini, kami berharap masyarakat dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga Peraturan Desa yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu memberikan manfaat bagi kemajuan Desa Sodong Basari," tambahnya.
BACA JUGA: Perdana! Camat Belik Pemalang Tarhim di Mushola Baitul Hidayah Sodong Basari
BACA JUGA: Waspada Angin Kencang Pemalang, Warga Belik Diimbau Siaga
Sementara itu, Ketua BPD Desa Sodong Basari Rohmad Nugroho mengatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa merupakan salah satu wujud demokrasi di tingkat desa.
"Masukan dari berbagai elemen masyarakat akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperdes dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa," katanya.
Ia menambahkan, proses pembentukan peraturan desa yang melibatkan masyarakat diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memiliki legitimasi kuat serta mampu menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat.