"Kalau tidak selesai, tidak bisa diusulkan lagi di tahun berikutnya, kecuali ada alasan mendesak. Ini yang menjadi pertimbangan," ujar Purnomo.
BACA JUGA: Wali Kota Dedy Yon Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi di DPRD Kota Tegal
Pemetaan Prioritas Raperda Kota Tegal 2026 yang Realistis
Menyikapi keterbatasan waktu, Bapemperda DPRD Kota Tegal memutuskan menyaring empat usulan tambahan eksekutif tersebut. Dewan memilih fokus pada regulasi yang paling memungkinkan diselesaikan secara tuntas.
Beberapa yang masuk dalam prioritas utama penyelesaian tahun ini meliputi Raperda Bangunan Gedung, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Perubahan Susunan Perangkat Daerah
Di sisi lain, pembahasan Raperda Perubahan RTRW kemungkinan besar bakal digeser ke tahun 2027. Langkah penundaan ini diambil karena proses penyusunan RTRW memerlukan rentang waktu kajian yang jauh lebih panjang.
Sementara itu, nasib Raperda Perubahan Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Bahari masih menggantung. Pengusulannya masih menantikan kepastian dari hasil proses konsultasi yang sedang berjalan.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Usulkan Dispensasi Parkir Salat Jumat di Masjid Agung
"Kalau ini sudah clear, bisa masuk. Tapi kalau belum, kemungkinan hanya dua atau tiga raperda tambahan yang dimasukkan tahun ini," jelas Purnomo.
Progres Pembahasan Raperda di Masa Persidangan
Proses legislasi di gedung dewan sendiri saat ini terus berjalan melintasi tahapan persidangan. Sejumlah rancangan aturan sudah menunjukkan kemajuan pembahasan yang signifikan.
Pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, terdapat lima raperda yang sedang digodok. Sebagian besar dari regulasi tersebut kini telah mendekati fase penyelesaian atau tahap final.
Tantangan berikutnya membentang pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027. Periode ini diperkirakan bakal menampung sekitar sembilan raperda yang siap dibahas.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Kota Tegal Panggil OPD Terkait Perizinan Tempat Hiburan Malam yang Ditolak Warga
Kendati demikian, memaksakan sembilan materi hukum dalam satu gelombang persidangan dinilai sangat berisiko. Kepadatan jadwal tersebut berpotensi mengganggu kualitas produk hukum yang dihasilkan.