SEMARANG, radartegal.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah secara resmi menindaklanjuti usulan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan sebagai upaya pemekaran dari Kabupaten Brebes.
Usulan itu, kini tengah memasuki tahap pembahasan intensif di DPRD Jawa Tengah. Itu, setelah kajian awal Pemprov menyatakan seluruh persyaratan dasar pembentukan daerah baru telah terpenuhi.
Latar Belakang dan Alasan Pemekaran
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa pengajuan CDOB ini merupakan bentuk respons atas aspirasi masyarakat Kabupaten Brebes bagian selatan. Di tingkat kabupaten, usulan ini telah melewati berbagai mekanisme resmi, termasuk mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Brebes.
Menurutnya, ada beberapa alasan utama pemekaran, antara lain, jarak antara wilayah Brebes Selatan dengan pusat pemerintahan Kabupaten Brebes saat ini terbilang cukup jauh. Selanjutnya, untuk memperpendek jarak birokrasi agar pelayanan publik menjadi lebih cepat, terjangkau, dan efektif dan mendorong efisiensi pemerintahan agar pembangunan daerah berjalan lebih pesat.
BACA JUGA: Desak Pemekaran Brebes Selatan, Dua Pria Long March ke Semarang
BACA JUGA: Tanggul Kali Keruh Jebol, Bencana Banjir Mengancam Warga di Brebes Selatan
Prosedur dan Tahapan yang Sedang Berjalan
Saat mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang (Kamis, 30/7/2026), Sumarno memaparkan alur proses usulan tersebut. Yakni, Gubernur dan DPRD Jateng melakukan pembahasan hingga menyepakati persetujuan bersama.
"Setelah disepakati di tingkat provinsi, berkas usulan dikirimkan ke pemerintah pusat. Kemudian, Pemerintah pusat bersama tim independen akan melakukan evaluasi dan verifikasi teknis sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.
Sumarno menegaskan, Pemprov Jateng berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan dan pemenuhan syarat. Hingga proses di tingkat pusat selesai.
DPRD Jateng Bentuk Pansus Khusus
Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, mengungkapkan bahwa wacana dan proses pengajuan CDOB Brebes Selatan ini sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2018. Karena berkas resmi kini telah diajukan oleh Gubernur, pihak DPRD langsung merespons dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
BACA JUGA: Bantah Menghindar, Bupati Paramitha Siap Kawal Pemekaran Brebes Selatan
BACA JUGA: Presidium Pemekaran Brebes Selatan Diundang DPD RI, Sinyal Positif?
Menurutnya, tugas utama Pansus yakni memastikan seluruh syarat pembentukan daerah otonom baru telah terpenuhi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PPansus akan bekerja secara terukur dan cepat, termasuk mengagendakan kunjungan lapangan (field trip) jika diperlukan.