BREBES, radartegal.com - Sebanyak 81 kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Brebes masih rangkap jabatan jadi Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini dikarenakan, selain menjabat di sekolah secara definitif, puluhan kepala sekolah tersebut juga bertanggungjawab di sekolah yang belum ada pejabat definitif.
Kabid Perencanaan dan Pengembangan SDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes Rina Novitasari membenarkan untuk saat ini ada 81 kepala sekolah di Brebes yang menjabat Plt di sekolah lain.
"Kalau kami (BKPSDMD Brebes, Red) hanya memproses Surat Perintah (SPT) Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes," ujarnya, Senin 13 Juli 2026.
"Sementara teknis penunjukannya itu ada di sana (Dindikpora, Red)," lanjutnya melalui pesan singkat WhatsApp.
BACA JUGA: Serahkan SK Mutasi dan Pengangkatan Kepala Sekolah, Bupati Anom Minta Kasek Adaptif dan Kreatif
BACA JUGA: Bupati Tegal Instruksikan Kepala Sekolah Perkuat Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Obat
Rina menyebutkan, untuk periode Juli 2026 ini pihaknya menerima usulan SPT Plt Kepala Sekolah dari Dindikpora Brebes mencapai 81 orang. Dari jumlah tersebut terdiri dari 75 jabatan Plt Kepala Sekolah Dasar (SD) dan sisanya yakni enam Plt Kepala SMP.
"Kami sudah menyampaikan hardcopy SPT Plt kepada Dindikpora Brebes. Dan nantinya, penyerahan tersebut akan dilakukan oleh pihak Dindikpora kepada pejabat yang ditunjuk," terangnya.
Sekali lagi, dirinya menegaskan kalau pihaknya (BKPSDMD, Red) hanya menjalankan proses adminidtrasi kepegawaian sesuai dengan mekanisme yang ada. Dan apabila sudah terpenuhi, maka usulan akan diteruskan ke instansi terkait.
"Sekali lagi kami hanya memproses usulan dari dinas terkait. Sementara untuk penunjukan Plt itu kewenangannya ada di Dindikpora," pungkasnya.