Menurutnya, Sensus Ekonomi 2026 memiliki cakupan yang lebih luas dibanding pelaksanaan sebelumnya. Selain mendata pelaku usaha formal dan informal, sensus kali ini juga menjangkau aktivitas ekonomi rumah tangga.
BACA JUGA: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif
BACA JUGA: Soroti Kasus Padepokan Demak, Gubernur Jateng: Mencegah Lebih Baik daripada Menindak!
Aktivitas Ekonomi Digital Ikut Didata
Sonny mengatakan perubahan pola usaha masyarakat menjadi alasan penting perluasan cakupan sensus. Saat ini banyak usaha yang dijalankan dari rumah dan memanfaatkan platform digital maupun media sosial.
“Sekarang banyak usaha berbasis media sosial dan platform digital yang tidak terlihat dari luar. Karena itu petugas perlu mendatangi rumah-rumah agar aktivitas ekonomi tersebut dapat terdata,” ujarnya.
Ia menegaskan Sensus Ekonomi 2026 berbeda dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Fokus sensus ini adalah mendata aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha, bukan untuk kepentingan perpajakan.
Petugas Datangi Warga Secara Langsung
Salah satu petugas Sensus Ekonomi 2026 di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Anastasia Putri, mengatakan proses pendataan dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah.
BACA JUGA: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Pimpin Penanaman Pohon di Kampung Tirang Semarang
BACA JUGA: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi: Disabilitas Tak Boleh Tersisih dari Dunia Kerja
Sebelum melakukan wawancara, petugas terlebih dahulu menjelaskan tujuan dan manfaat sensus kepada masyarakat.
“Petugas datang, memberikan penjelasan mengenai sensus, lalu melakukan pendataan sesuai kuesioner yang telah disiapkan,” kata Anastasia.
Ia mengaku telah mendata sekitar 20 kepala keluarga. Salah satu tantangan yang sering ditemui di lapangan adalah keraguan sebagian warga saat menjawab pertanyaan yang dianggap bersifat pribadi, termasuk terkait pendapatan usaha.
Karena itu, Anastasia berharap masyarakat lebih terbuka dan tidak khawatir memberikan informasi kepada petugas resmi.
“Data masyarakat dilindungi undang-undang dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik,” ujarnya.
Untuk memastikan keamanan dan keabsahan pendataan, masyarakat dapat meminta petugas menunjukkan surat tugas, surat rekomendasi dari pemerintah setempat, serta identitas resmi dan rompi petugas sensus.