“Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak terlibat dan tidak mengenal yang bersangkutan. Tidak pernah berhubungan atau terlibat dalam urusan dengan kasus tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Sumanto Beri Contoh Peluang Usaha Modal Minim
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng: Hari Kebangkitan Nasional Jadi Momentum untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi
Peran DPRD dan Program MBG
Ia menjelaskan bahwa DPRD Jawa Tengah pada dasarnya memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Sementara Program MBG merupakan program nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. DPRD provinsi tidak memiliki peran dalam menentukan titik maupun pengelolaan teknis program tersebut.
Lebih lanjut, ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang menyeret nama Sony Sonjaya.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan aparat bekerja secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.