BREBES, radartegal.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes mengingatkan masyarakat agar tidak memanipulasi data kependudukan. Termasuk mengubah elemen pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes Akhmad Mamun melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Adminduk Eko Setyawan mengatakan, pemalsuan data kependudukan bisa disanksi pidana.
"Kejujuran masyarakat sangat penting. Dan yang perlu diketahui pemalsuan data kependudukan juga bisa dikenakan sanksi pidana," ungkapnya, Senin 25 Mei 2026 kepada media.
Dia kembali menegaskan masyarakat jangan melakukan manipulasi data kependudukan untuk kepentingan apapun. Termasuk pengisian status diganti perubahan data tanggal, bulan dan tahun lahir untuk keperluan mendaftar pekerjaan di luar negeri.
BACA JUGA: Disdukcapil Sosialisasikan Layanan Adminduk di Brebes Gratis
BACA JUGA: Disdukcapil Brebes Gencarkan Aktivasi IKD ke Masyarakat
"Untuk bekerja, untuk perbangkan, untuk bansos dan lain lain itu diusahakan itu sesuai dengan data jangan dimanipulasi. Perubahan status perkawinan dengan menggunakan buku nikah atau akta cerai palsu itu juga tidak diperbolehkan," terangnya.
Kalaupun ada warga yang ingin merubah data kependudukan, kata dia, warga yang ingin mengubah elemen data wajib mengisi formulir serta melampirkan dokumen pendukung sebagai dasar verifikasi.
"Ada mekanisme dan dokumen pendukung yang harus dipenuhi dalam perubahan dokumen kependudukan. Ini untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan," dia menerangkan.
Dia menambahkan, data kependudukan sendiri merupakan informasi penting bagi berbagai kebijakan pemerintah. Mulai dari bantuan sosial, perencanaan pembangunan, hingga alokasi dana desa.
"Untuk itu sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanipulasi data kependudukan. Berikan informasi adminduk yang benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat," pungkasnya.