Dalam prosesnya, terdapat 2 CPNS yang dialihkan ke Kementerian Pertanian, 1 CPNS meninggal dunia, dan 1 CPNS diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas sejak awal penugasan.
BACA JUGA: 81 PNS Pemkab Tegal Masuk Masa Purna Tugas, Plh Bupati Beri Pesan ini
BACA JUGA: Jam Kerja PNS di Brebes Berubah Jadi Lebih Panjang, DPRD: Harus Ada Hasil Nyata
Seluruh CPNS tersebut telah menjalani masa percobaan selama satu tahun serta mengikuti pelatihan dasar selama tiga bulan. Dengan metode hybrid melalui BPSDM Provinsi Jawa Tengah dan BPSDM Kementerian Dalam Negeri.
“Berdasarkan hasil evaluasi kompetensi dan kinerja. Seluruhnya dinyatakan lulus dan layak diangkat menjadi PNS,” kata Slamet Wahyono.
Sebagai bentuk apresiasi, turut disampaikan adanya sejumlah peserta dengan capaian nilai terbaik dalam pelatihan dasar CPNS. Sehingga diharapkan dapat menjadi teladan dalam pengembangan kompetensi dan profesionalisme ASN ke depan.