MARGASARI, radartegal.com - Dua warga Desa Jatilaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal dapat bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Penerima bantuan yakni, Sakem (RT 04 RW 14) dan Ibu Wiarsih (RT 01 RW 08).
Masing-masing menerima bantuan perbaikan RTLH senilai Rp20 juta. Bantuan diserahkan langsung Bupati Tegal Iscak Maulana Rohman, Sabtu 14 Maret 2026.
Bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui program Bupati Tilik Desa.
Bupati Ischak mengatakan, program Tilik Desa menjadi sarana bagi pemerintah daerah untuk melihat secara langsung kondisi masyarakat sekaligus menindaklanjuti berbagai persoalan yang dihadapi warga di lapangan.
BACA JUGA:Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Bupati Tegal Monitoring Pembayaran THR
BACA JUGA:Ischak Maulana Rohman: Media dan Ormas Mitra Strategis Membangun Kabupaten Tegal
“Ini merupakan tindak lanjut dari program Tilik Desa. Pemerintah hadir langsung melihat kondisi masyarakat, kemudian kita carikan solusi. Salah satunya melalui bantuan perbaikan rumah agar warga dapat tinggal di tempat yang lebih layak,” ujar Ischak.
Ia menambahkan, bantuan yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dengan dukungan semangat gotong royong dari masyarakat sekitar.
“Bantuan ini sebesar dua puluh juta rupiah untuk perbaikan rumah. Namun yang tidak kalah penting adalah kebersamaan warga. Kami berharap Pak Kades, RT, RW serta masyarakat sekitar dapat ikut membantu secara gotong royong agar proses perbaikan rumah dapat segera dilaksanakan,” tambahnya.
Sebelumnya, berdasarkan disposisi Bupati Tegal, kedua warga tersebut sempat diarahkan untuk diusulkan menerima bantuan melalui Program Keberlanjutan Penuntasan Kemiskinan (PKPK) dari Bank Jateng Cabang Slawi.
BACA JUGA:APBD Seret, Pemkab Tegal Bayar Honor PPPK PW Pakai Dana BOSP
Namun setelah dilakukan koordinasi dan verifikasi, usulan tersebut belum dapat diproses karena salah satu persyaratan program adalah rumah harus berdiri di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tegal tetap berupaya membantu melalui skema lain agar rumah warga tersebut dapat segera diperbaiki dan menjadi tempat tinggal yang lebih layak.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, rumah Sakem masuk kategori RTLH dan saat ini dihuni seorang diri. Rumah tersebut berdiri di atas tanah milik keponakannya, sementara Sakem tidak memiliki pekerjaan tetap.