PEMALANG, radartegal.com - Bursa calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pemalang periode 2026–2030 mulai memanas. Salah satu kandidat, Hengki Wijaya, meminta kejelasan terkait syarat pencalonan setelah muncul isu penjegalan terhadap dirinya.
Untuk mengklarifikasi hal tersebut, Hengki Wijaya mendatangi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Ketua KONI Kabupaten Pemalang periode 2026–2030 di Kantor Sekretariat KONI Pemalang, Lantai 2 Gedung Kridanggo, Kamis 12 Maret 2026 sore.
Hengki mengatakan, kedatangannya bertujuan untuk mengonfirmasi langsung kepada TPP terkait kejelasan syarat pencalonan Ketua KONI Kabupaten Pemalang periode 2026–2030. Klarifikasi itu dilakukan menyusul beredarnya isu yang menyebut dirinya tidak memenuhi syarat karena belum genap satu periode menjabat sebagai ketua cabang olahraga sepak bola atau PSSI.
Dalam kesempatan tersebut, Hengki juga menyoroti tata cara penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) yang diatur dalam Peraturan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Tengah Nomor 08 Tahun 2022.
BACA JUGA:Siap-siap! Puncak Mudik Tol Pejagan–Pemalang Diprediksi 18 Maret, Ini Jadwal One Way
BACA JUGA:Waktu Terbatas, PKB Soroti Waktu Pendaftaran Direksi dan Komisaris BUMD Pemalang
Menurutnya, dalam Pasal 12 ayat (c) aturan tersebut disebutkan bahwa calon ketua harus merupakan pengurus cabang olahraga yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan minimal satu periode.
Hengki menilai, ketentuan satu periode yang dimaksud merujuk pada periode yang tercantum dalam SK kepengurusan, bukan harus telah menyelesaikan masa jabatan satu periode penuh.
"Saya tercantum dalam SK kepengurusan cabang olahraga yang sah untuk satu periode. Walaupun periode tersebut belum selesai dijalani, secara administratif saya sudah berada dalam kepengurusan satu periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (c), sehingga syarat tersebut telah terpenuhi," jelas Hengki.
Ia pun meminta TPP Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pemalang periode 2026–2030 memberikan kepastian mengenai kejelasan prasyarat tersebut.
BACA JUGA:TMMD Sengkuyung Tahap I 2026 Pemalang Resmi Ditutup, Akses Jalan Desa Kini Lebih Layak
BACA JUGA:Hari ke-21 Ramadan, Warga Desa Ampelgading Pemalang Kerja Bakti Bersihkan Area Makam
"Kami sampaikan permintaan konfirmasi ini secara resmi melalui surat dan berharap segera ada jawaban resmi sebelum masa pendaftaran selesai," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua TPP Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pemalang periode 2026–2030, Muzaki, membantah adanya upaya penjegalan terhadap Hengki Wijaya. Ia menegaskan bahwa timnya bekerja secara objektif sesuai aturan yang berlaku.
"Soal pasal itu memang masih multitafsir. Nanti akan kami konsultasikan dengan Bidang Hukum KONI Jawa Tengah agar segera ada kejelasan sebelum batas pendaftaran pada 15 Maret 2026," kata Muzaki.