TEGAL, radartegal.com – Sebanyak 50 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Tegal terpaksa diamankan jajaran Polres Tegal Kota. Itu, menyusul pelaksanakan operasi penertiban pelanggaran lalu lintas yang dilakukan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Patroli doilasanakan di sejumlah ruas jalan utama. Dengan sasaran sepeda motor yang tida sesuai dengan spesifikasi teknis, termasuk penggunaan knalpot brong.
Demikian disampaikan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono usai menghadiri apel gelar pasukan Ops Lilin Candi 2025. Menurutnya, langkah itu, merupakan bagian dari upaya preventif yang dilakukan secara humanis, disertai sosialisasi dan peringatan kepada para pengguna jalan.
“Penindakan dilakukan karena masih ditemukan puluhan kendaraan yang tidak dilengkapi sesuai ketentuan. Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat, khususnya pengendara dan komunitas motor, untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan menggunakan perlengkapan sesuai peruntukannya,” katanya kemarin.
BACA JUGA: Polisi di Tegal Amankan 26 Motor Berknalpot Brong Diamankan
Dedy Yon menambahkan, kendaraan yang ditindak tetap dapat diambil Kembali. Namun, dengan syarat, pemilik melengkapi persyaratan dan mengganti komponen yang tidak sesuai, seperti knalpot bising dengan yang sesuai.
“Pada kesempatan ini, kami juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban saat malam Tahun Baru. Tertib berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, menghindari euforia berlebihan,” tegasnya.
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Krisna Purnama menegaskan penindakan dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Utamanya, selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Kami ingin memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Tegal berlangsung aman dan nyaman,” ujarnya.
BACA JUGA: Pastikan Libur Natal dan Tahun Baru di Tegal Aman, Operasi Lilin Candi 2025 Digelar
BACA JUGA: Operasi Lilin Candi 2025 Polres Brebes: Kerahkan 310 Personel, Siagakan 16 Pos Pengamanan
Menurut Kapolres, penertiban difokuskan pada penggunaan knalpot tidak standar dan antisipasi balap liar melalui sistem hunting. Utamanya, pada akhir pekan yang dinilai rawan pelanggaran.
“Knalpot tidak standar dan balap liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak hanya mengedepankan penindakan. Namun, juga menggandeng komunitas otomotif melalui program Ngopi Bareng sebagai wadah dialog dan edukasi tentang tertib berlalu lintas.
“Melalui Ngopi Bareng, kami membuka ruang komunikasi agar kesadaran tertib berlalu lintas tumbuh dari komunitas itu sendiri,” pungkas Kapolres.