Karena melihat potensi penyimpangan dan penggunaan dasar hukum yang tak lagi sesuai konteks, Parade Nusantara menyatakan siap mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU No.2 tahun 2020, terutama terkait implikasinya pada UU Desa.
BACA JUGA:Berlubang, Jembatan di Brebes Penghubung Dua Desa Bahayakan Pengguna Jalan
BACA JUGA:Serunya Liburan ke Desa Gedongan Bumijawa, Surga Agrowisata di Kaki Gunung Slamet
“Pemerintah harus kembali pada rule of law. Dana Desa adalah hak desa. Bukan untuk dibelokkan kepentingan di luar mandat UU Desa. Jika perlu, kami siap membawa ini ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Urip.