Tekan Penyimpangan Tata Kelola Pemerintahan Desa, Pemkab Tegal Luncurkan Pandu Desa

Minggu 09-11-2025,18:15 WIB
Reporter : ARS Kuntowibowo
Editor : Teguh Mujiarto

“Pandu Desa merupakan upaya sistematis Pemerintah Kabupaten Tegal untuk memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan berintegritas,” terang Saidno.

BACA JUGA: Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkab Tegal Kaji Pembebasan Retribusi PBG

BACA JUGA: Jalan KH Wahid Hasyim Slawi Mulai Diperbaiki, Pemkab Minta Tidak Molor

Ia menjelaskan, program Pandu Desa ini merupakan modifikasi dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui sistem ini, Inspektorat dapat memberikan peringatan dini apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau potensi penyimpangan tata kelola pemerintahan desa.

“Kami berharap Pandu Desa menjadi panduan bagi kepala desa dan perangkatnya dalam mewujudkan pemerintahan desa yang tertib administrasi, efisien, akuntabel, serta memiliki budaya integritas tinggi,” tuturnya. 

Kegiatan launching Pandu Desa ini diikuti oleh 281 kepala desa, 36 perwakilan ketua BPD, 18 camat, dan sejumlah kepala OPD terkait fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kategori :