TEGAL, radartegal.com - Jajaran Polres Tegal Kota berhasil mengungkap aksi pengrusakan Mapolsek Tegal Barat yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang pria di Tegal menjadi tersangka.
Kedua tersangka yakni, TIS, 24 tahun dan SDK, 31 tahun yang merupakan warga Kota Tegal. Keduanya, kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat menggelar pers conference mengatakan peristiwa terjadi pada akhir Agustus 2025. Pada saat itu, salah satu anggota tengah melakukan tugas Kepolisian.
Selanjutnya, kata Kapolres, tiba-tiba datang ke Mapolsek rombongan massa yang menggunakan sepeda motor sebanyak 15-10 unit. Mereka kemudian langsung melakukan aksi pelemparan menggunakan batu.
BACA JUGA: Pasca Pengrusakan Mapolres dan Gedung DPRD Kota Tegal, TNI-Polri, Pemkot dan Ormas Gelar Operasi
BACA JUGA: 2 Polisi Korban Kericuhan di Depan dan Mapolres Tegal Kota Masih Dirawat di RS
"Para pelaku melakukan pelemparan batu hingga mengenai kaca di ruang SPKT. Selain itu, mereka melakukan aksi pengrusakan gerbang Mapolsek," katanya, Selasa, 4 November 2025 siang.
Menurut Kapolres, anggota yang saat itu berada di lokasi kejadian kemudian meneriaki para pelaku. Sehingga, mereka kabur menggunakan sepeda motor masing-masing.
Usai kejadian, kata Kapolres, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya menetapkan dua orang tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Keduanya kita amankan di rumah masing-masing pada 3 November 2025 kemarin. Selanjutnya, kita proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Akibat perbuatannya, imbuh Kapolres, para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.