Saat didatangi DC, ada nasabah yang langsung membayar tunai karena panik. Celakanya, tidak semua DC memberikan kwitansi resmi. Tanpa bukti sah, pembayaran bisa saja tidak tercatat, sehingga utang tetap ditagihkan.
BACA JUGA: 5 Pinjol Tanpa BI Checking & Slik OJK, Proses Cair Cepat Cuma Nunggu 5 Menitan!
BACA JUGA: Bunga Lebih Rendah dari Pinjol, Cek Skema Angsuran Non KUR BRI 2025 Sekarang Juga!
Inilah mengapa penting untuk selalu meminta bukti pembayaran resmi, baik dalam bentuk kwitansi bermaterai atau bukti transfer digital.
6. Menyembunyikan Diri atau Kabur dari Tanggung Jawab
Menghindar dengan cara kabur atau pindah rumah bukanlah solusi. Langkah ini justru memicu penagihan lebih agresif karena DC dapat mencari ke alamat keluarga, kantor, bahkan tetangga. Dampak sosialnya bisa lebih berat karena nasabah dianggap tidak bertanggung jawab.
7. Tidak Meminta Identitas Resmi DC Lapangan
Banyak kasus penipuan terjadi karena nasabah tidak memverifikasi identitas DC lapangan. Padahal, DC resmi biasanya membawa surat tugas, kartu identitas perusahaan, atau tanda bukti resmi lainnya.
Kelalaian ini membuat nasabah rentan menjadi korban pihak tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai penagih.
BACA JUGA: Pinjol Tanpa KTP, Tanpa Agunan, Tanpa Ribet Tapi Kok Bisa Cair?
BACA JUGA: 7 Pinjol Legal Paling Cepat ACC Limit hingga Rp50 Juta dengan Bunga Cicilan Ringan
8. Bersikap Emosional dan Konfrontatif
Menghadapi DC dengan emosi berlebihan, seperti marah atau melawan secara fisik, bisa memperburuk keadaan.
Selain berisiko menimbulkan masalah hukum, sikap emosional justru bisa membuat nasabah kehilangan peluang untuk bernegosiasi atau mendapatkan restrukturisasi pinjaman.
9. Tidak Berusaha Melakukan Negosiasi
Padahal, banyak pinjol legal yang menyediakan opsi negosiasi atau restrukturisasi pinjaman bagi nasabah yang mengalami kesulitan.
Namun, karena malu atau panik, banyak nasabah memilih diam atau menghindar. Kelalaian ini membuat beban utang semakin menumpuk akibat bunga dan denda.
BACA JUGA: Mau Hapus Data Pinjol Legal agar Cepat Disetujui? Lakukan Cara-cara Ini
BACA JUGA: 6 Trik Bertahan dari Teror DC Pinjol Tanpa Harus Ganti Nomor
10. Tidak Melaporkan Tindakan DC yang Melanggar Aturan
Jika DC lapangan bertindak kasar, melakukan intimidasi, atau melanggar kode etik, nasabah memiliki hak untuk melapor ke OJK maupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).