
- Kendaraan Golongan I: Semula Rp440.000 menjadi Rp352.000, potongan tarif sebesar Rp88.000.
- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp679.500 menjadi Rp543.600, potongan tarif sebesar Rp135.900.
- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp894.500 menjadi Rp715.600, potongan tarif sebesar Rp178.900.
Diskon tarif tol 20 persen untuk Trans Sumatra
Diskon tarif tol 20 persen akan diberlakukan selama delapan hari dalam dua periode. Empat hari pada arus mudik mulai dari tanggal 24 Maret 2025 pukul 07.00 WIB sampai 28 Maret 2025 pukul 07.00 WIB.
Ini berlaku untuk pengguna jalan dari GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak atau GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran. Empat hari pada arus balik tanggal 3 April 2025 pukul 07.00 WIB sampai 5 April 2025 pukul 07.00 WIB dan tanggal 8 April 2025 pukul 07.00 WIB sampai 10 April 2025 pukul 07.00 WIB untuk pengguna jalan dari GT Sinaksak menuju GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan atau GT Kisaran menuju GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan.
Besaran diskon tarif tol 20 persen untuk Trans Sumatra yang diterapkan pada Ruas Tol Jasa Marga Group (Belmera dan Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi) dan Non Jasa Marga Group (Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat).
Penerapannya pada arus mudik berlaku pada tanggal 24 Maret 2025 pukul 07.00 WIB sampai 28 Maret 2025 pukul 07.00 WIB untuk tarif perjalanan menerus dari GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak dan pada arus balik berlaku pada tanggal 3 April 2025 pukul 07.00 WIB sampai 5 April 2025 pukul 07.00 WIB dan 8 April 2025 pukul 07.00 WIB s.d 10 April 2025 pukul 07.00 WIB untuk tarif perjalanan menerus dari GT Sinaksak menuju GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan menjadi sebagai berikut:
- Kendaraan Golongan I: Semula Rp193.500 menjadi Rp170.900, potongan tarif sebesar Rp22.600.
- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp292.000 menjadi Rp257.800, potongan tarif sebesar Rp34.200.
- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp391.500 menjadi Rp345.600, potongan tarif sebesar Rp45.900.
Diskon tarif tol 20 persen untuk Trans Sumatra yang diterapkan pada Ruas Tol Jasa Marga Group (Belmera dan Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi) dan Non Jasa Marga Group (Indrapura-Kisaran) pada arus mudik berlaku pada tanggal 24 Maret 2025 pukul 07.00 WIB sampai 28 Maret 2025 pukul 07.00 WIB.
Ini untuk tarif perjalanan menerus dari GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran dan pada arus balik berlaku pada tanggal 3 April 2025 pukul 07.00 WIB sampai 5 April 2025 pukul 07.00 WIB dan 8 April 2025 pukul 07.00 WIB sampai 10 April 2025 pukul 07.00 WIB untuk tarif perjalanan menerus dari GT Kisaran menuju GT Tanjungpura/GT Pangkalan menjadi sebagai berikut:
- Kendaraan Golongan I: Semula Rp236.000 menjadi Rp209.800, potongan tarif sebesar Rp26.200.
- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp355.000 menjadi Rp315.500, potongan tarif sebesar Rp39.500.
- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp475.000 menjadi Rp422.000, potongan tarif sebesar Rp53.000.
Jasa Marga kembali mengimbau pengguna jalan untuk mengatur kembali waktu perjalanan dengan menghindari perjalanan di waktu yang diprediksi menjadi puncak arus mudik dan arus balik serta gunakan pemberlakuan potongan tarif semaksimal mungkin. Pengguna jalan juga dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi Travoy untuk melihat tarif serta CCTV real time di ruas tol yang dikelola Jasa Marga.