Risiko Jika Pinjaman Online Tak Dibayar, Ini Dasar Hukum dan Bagaimana Cara Mencegahnya

Kamis 27-02-2025,15:00 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Khikmah Wati

Debt collector harus memiliki izin resmi dan tidak boleh menggunakan cara-cara yang melanggar hukum atau norma masyarakat.

Meskipun demikian, proses penagihan ini bisa menimbulkan tekanan psikologis dan mengganggu kenyamanan Anda.

BACA JUGA: Rekomendasi Aplikasi Pinjol Resmi OJK 2025: Solusi Cepat untuk Pinjaman Tunai 70 Juta Tanpa Ribet

BACA JUGA: Ambil Pinjol Rp30 Juta untuk Beli Motor? Cek Dulu 6 Hal Ini Sebagai Pertimbangan

3. Skor Kredit yang Memburuk

Menunggak pembayaran pinjaman online akan memengaruhi skor kredit Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Skor kredit yang buruk dapat menyulitkan Anda untuk mendapatkan persetujuan kredit di masa depan, seperti KPR, kredit kendaraan, atau kartu kredit.

Bahkan, beberapa perusahaan juga mempertimbangkan riwayat kredit saat merekrut karyawan, terutama di sektor keuangan.

4. Penyalahgunaan Data Pribadi

Pinjaman online ilegal sering kali menyalahgunakan data pribadi peminjam sebagai alat tekanan. Data Anda bisa disebarkan kepada kontak di ponsel atau digunakan untuk tujuan yang tidak sah.

BACA JUGA: Ajukan Pinjol Rp5 Juta Tanpa KTP, Simak Dulu Poin-poin Ini Sebelum Daftar

BACA JUGA: Mau Rp5 Juta Tanpa Harus Pinjol? Coba 5 Cara Ini Dijamin Cuan Anti Ngutang

Meskipun fintech legal diatur oleh OJK, risiko penyalahgunaan data tetap ada jika Anda tidak berhati-hati dalam memilih platform pinjaman.

5. Gugatan Perdata

Gagal membayar pinjaman online dapat berujung pada gugatan perdata dari pemberi pinjaman. Gugatan ini biasanya didasarkan pada wanprestasi, yaitu pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati.

Dalam kasus tertentu, seperti penggunaan dokumen palsu, gagal bayar juga bisa berujung pada tuntutan pidana.

Solusi dan Pencegahan

Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan Anda memahami kemampuan finansial dan ketentuan yang berlaku. Pilih platform pinjol yang terdaftar di OJK untuk menghindari risiko penyalahgunaan data.

BACA JUGA: 4 Cara Tercepat Dapat Rp10 Juta Tanpa Pinjol, Hati Tenang Tanpa Cicilan

BACA JUGA: Perlu Rp5 Juta tapi Gagal Ambil Pinjol? Coba 3 Alternatif Tercepat Ini

Kategori :