Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Parah! Remaja di Tegal Dicabuli dalam Kamar Kost Saat Sedang Menstruasi
Sabtu 22-02-2025,18:30 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto
Tags : #tegal
#polres tegal kota
#pencabulan
#pelaku
#kota tegal
#korban pencabulan
#korban
#berita tegal terbaru
#berita tegal hari ini
#berita tegal
#anak
Kategori :
Terkait
Rabu 10-12-2025,23:09 WIB
Senangnya Warga Terima Jagung dari Program Ketahanan Pangan Polres Tegal Kota
Rabu 10-12-2025,18:30 WIB
Berprestasi, 149 Atlet di Kota Tegal Terima Reward
Rabu 10-12-2025,07:00 WIB
Diskusi Budayawan Zastrow dan PMII Tegal: Bedah Strategi Kebudayaan, Mitos hingga Ancaman Radikalisme
Selasa 09-12-2025,16:30 WIB
Buka Diklat Satpam di Tegal, Dirbinmas Polda Jateng: Pentingnya Jaga Tekankan Etika dan Profesionalisme
Selasa 09-12-2025,12:30 WIB
Cloud Accounting: Peluang Baru bagi Dunia Usaha dan Keuangan di Tegal
Terpopuler
Rabu 10-12-2025,12:21 WIB
Rahasia Kulit Cerah, Sehat, dan Anti Kusam yang Selama Ini Kamu Cari
Rabu 10-12-2025,13:13 WIB
Parade Kegiatan Semarak HUT ke-54 Korpri Kabupaten Tegal
Rabu 10-12-2025,23:09 WIB
Senangnya Warga Terima Jagung dari Program Ketahanan Pangan Polres Tegal Kota
Rabu 10-12-2025,15:26 WIB
Brebes Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antre Beli Bahan Pokok
Rabu 10-12-2025,16:11 WIB
Dorong Pemerintah Tingkatkan Daya Saing Produk Pangan, Sumanto Minta Lebih Fokus
Terkini
Kamis 11-12-2025,10:04 WIB
Rekomendasi Seri Adidas Ultraboost Terbaik di Momen Promo 12.12
Kamis 11-12-2025,09:23 WIB
Buka Rahasia! Ahmad Luthfi Beberkan Kunci Pembangunan Jateng
Kamis 11-12-2025,09:00 WIB
Yamaha MX-King 150 Pakai Baju Baru, Segini Harga di Tegal
Kamis 11-12-2025,07:00 WIB
Ketua DPRD Dorong Pemprov Jateng Prioritaskan Pembangunan Pertanian karena Alasan Ini
Kamis 11-12-2025,06:00 WIB